Dorong Pengusaha Urus Sertifikasi Halal, BPJPH Gandeng CIMB Niaga

14 Oktober 2019 11:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatangan MoU CIMB Niaga dengan BPJPH soal sertifikasi halal. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penandatangan MoU CIMB Niaga dengan BPJPH soal sertifikasi halal. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Bank CIMB Niaga Tbk bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk meningkatkan literasi keuangan syariah dan sertifikasi halal. Kesepakatan ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak di Graha CIMB, Jakarta, Senin (14/10).
ADVERTISEMENT
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga, Pandji P Djajanegara, mengatakan bahwa MoU ini juga mendukung UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Peraturan tersebut membuat produk seperti makanan, minuman, obat, serta kosmetik yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.
“Sebagai bank syariah dengan aset terbesar keempat di Indonesia, CIMB Niaga Syariah siap mendukung peran BPJPH dalam penyelenggaraan layanan jaminan produk halal di Indonesia. Semoga kerja sama ini dapat mendorong industri halal untuk terus berkembang di tanah air,” kata Pandji.
Pandji merasa pengembangan industri halal tidak dapat dilepaskan dari perbankan syariah. Untuk itu melalui kerja sama ini, kata Pandji, BPJPH akan memfasilitasi CIMB Niaga Syariah melakukan literasi keuangan syariah kepada para pelaku industri halal. Ia mengatakan dengan pemahaman yang baik tentang keuangan syariah, mereka diharapkan menerapkan prinsip syariah secara konsisten.
Direktur Syariah CIMB Niaga Pandji P Djajanegara. Foto: Moh Fajri/kumparan
Lebih lanjut, Pandji menegaskan pihaknya juga akan membantu BPJPH dalam mensosialisasikan mengenai sertifikasi halal kepada para pelaku usaha yang menjadi nasabah dan mitra.
ADVERTISEMENT
“Kami akan menyampaikan kepada nasabah dan mitra CIMB Niaga Syariah mengenai pentingnya mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH. Selain memenuhi ketentuan regulasi dari pemerintah, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan nilai tambah produk dan kepercayaan masyarakat,” ujar Pandji.
Sementara itu, Kepala BPJPH Sukoso menyambut baik kerja sama yang dilakukan dengan CIMB Niaga Syariah. Sukoso berharap kerja sama ini bisa membuat penerapan peraturan tersebut bisa maksimal.
“Yang tak kalah penting ini adalah silaturahmi. Silaturahmi menempatkan posisi saling belajar. Saya belajar kontekstual keuangan syariah tapi satu sisi CIMB syariah bisa tahu tentang halal produk,” ungkap Sukoso.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan mulai menetapkan kewajiban sertifikasi halal per 17 Oktober 2019. Kewajiban halal itu mencakup industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), hingga restoran/katering/dapur.
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberi waktu pengurusan kewajiban sertifikasi halal tersebut hingga lima tahun mendatang, yaitu sampai 17 Oktober 2024.