DP Rumah Diperlonggar, BI Jamin Perbankan Sanggup Salurkan KPR

12 Juli 2018 11:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Indonesia (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) membebaskan perbankan untuk menentukan uang muka atau Down Payment (DP) bagi nasabah yang membeli rumah tapak, apartemen, atau rukan pertama kalinya mulai 1 Agustus mendatang. Artinya, bisa saja perbankan memberlakukan DP 0% ke nasabah, tentunya dengan melakukan sejumlah mitigasi risiko.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak mengkhawatirkan permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akan semakin meningkat sementara pembiayaan di perbankan menjadi sulit.
Namun demikian, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta memastikan, pembiayaan di sektor properti akan terus meningkat. Bahkan pembiayaan tersebut hingga saat ini justru paling banyak berasal dari dalam negeri.
Hingga akhir Mei 2018, dia mencatat pembiayaan di sektor properti sebesar Rp 840,3 triliun, meningkat 11,4% secara tahunan (yoy). Dari nominal tersebut, pembiayaan yang berasal dari dalam negeri sebesar Rp 741,7 triliun atau memiliki andil 88,3%, sementara dari utang sebesar Rp 80,6 triliun atau 9,6%, dan yang berasal dari surat berharga dalam negeri sebesar Rp 180 triliun atau 2,1% dari total pembiayaan.
ADVERTISEMENT
"Bisa dilihat kalau pembiayaan masih tinggi, justru meningkat 11,4% (yoy). Jadi bisa dipastikan masih sanggup untuk membiayai sektor properti," ujar Filia saat diskusi di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (12/7).
Ilustrasi rumah (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rumah (Foto: Pixabay)
Dalam aturan baru bank sentral terkait Loan To Value (LTV) tersebut, nasabah akan dibolehkan memiliki maksimal lima rumah inden, dengan sistem pencairan pertama kumulatif 30% dari plafon setelah akad kredit. Pada aturan saat ini, pencairan pertama secara kumulatif sebesar 40% dari plafon memerlukan syarat fondasi rumah telah selesai.
Filia bilang, dengan aturan baru terkait rumah inden itu akan meningkatkan pembiayaan developer yang berasal dari perbankan. Sehingga likuiditas developer terjaga dan pembangunan properti semakin lancar.
Pada kuartal IV 2017, pendanaan developer yang berasal dari perbankan hanya 26,97%, melambat dibandingkan kuartal IV 2016 yang sebesar 37,47%. Sebaliknya, justru developer paling banyak melakukan pembiayaan dengan dana internal, pada kuartal IV 2017 mencapai 56,18%, meningkat dari kuartal IV 2016 yang hanya 50,8%.
ADVERTISEMENT
"Makanya kami perbolehkan Bapak/Ibu punya rumah inden itu maksimal lima. Karena sekarang ini sumber pembiayaan korporasi di sektor properti dari perbankan itu justru melambat. Harapannya nanti bisa meningkat," jelas dia.