DPR akan Minta Keterangan Pemerintah soal Batasan Pertalite dan LPG 3 Kg

22 April 2024 14:26 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi VII DPR akan meminta keterangan pemerintah terkait rencana pembatasan konsumsi BBM bersubsidi Pertalite dan pembelian LPG 3 kg secara tertutup mulai Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Konsumen dan volume pembelian Pertalite akan dibatasi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sementara terkait LPG 3 kg, pendaftaran KTP dan KK di Pangkalan atau Subpenyalur sudah dimulai 1 Januari 2024 dan akan ditutup 31 Mei 2024. Setelahnya, pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP akan efektif dimulai.
Anggota Komisi VII Fraksi PKS, Mulyanto, menuturkan kebijakan tersebut bukan sebuah langkah pembatasan, melainkan distribusi BBM dan LPG 3 kg bersubsidi yang lebih tepat sasaran.
"Barang bersubsidi itu adalah barang dalam pengawasan. Pengawasan dibutuhkan agar terdistribusi tepat sasaran," ujarnya saat dihubungi kumparan, Senin (22/4).
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Dok. Pribadi/Mulyanto
Dengan demikian, Mulyanto melanjutkan, pihaknya mendesak pemerintah melakukan berbagai upaya yang mungkin agar tujuan tersebut dapat tercapai melalui penetapan kriteria penerima BBM dan LPG 3 kg bersubsidi melalui revisi atau pembentukan regulasi.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, dia memastikan Komisi VII DPR akan mendatangkan pihak pemerintah dalam rapat kerja (raker) maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menjelaskan lebih lanjut terkait program tersebut.
"DPR akan meminta penjelasan pemerintah terkait dengan perkembangan masalah tersebut baik melalui RDP ataupun Raker dengan perwakilan Pemerintah," pungkas Mulyanto.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif bakal membatasi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan LPG 3 kilogram (kg). Hal itu disebabkan oleh memanasnya konflik Iran vs Israel.
Pekerja mengecek pasokan tabung gas LPG 3Kg. Foto: antarafoto
Arifin menjelaskan aturan itu untuk mengantisipasi beban subsidi energi karena kenaikan minyak mentah dunia. Beleid tersebut akan menambahkan rincian pembatasan konsumen dan volume pembelian BBM bersubsidi Pertalite.
"Kalau ini tidak berkesudahan konflik harus ada langkah yang pas. Sebetulnya kan Perpres 191 itu memang untuk mengalokasikan kepada yang berhak subsidi, itu dulu yang perlu diterapkan," ujar Arifin saat Halal bi Halal bersama media, Jumat (19/4).
ADVERTISEMENT
Arifin memastikan penyelesaian revisi Perpres No 191 Tahun 2014 ini akan rampung setidaknya Juni 2024, sambil memantau perkembangan eskalasi konflik di Timur Tengah dan pelemahan kurs rupiah.
"Juni kita akan evaluasi sebelum itu, ya kita bahas dulu lihat perkembangannya. sebelum Juni harusnya ada bahasan kalau memang lihat perkembangan situasi makin tidak favorable," tutur Arifin.
Sementara itu, pemerintah juga sudah mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (kg). Peraturan tersebut mengatur lebih rinci tentang konsumen yang berhak mendapatkan LPG 3 kg.
"Iya kan sekalian sama itu saja, sama BBM. Tapi kan intinya kita harus prihatin dengan situasi seperti ini, eksternal kejadian di luar," ujar Arifin.
ADVERTISEMENT