DPR Akan Panggil Pengusaha Gula Jor-joran Impor Gula

11 September 2020 19:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gula Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gula Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Komisi IV DPR RI bakal memanggil sejumlah pengusaha pemilik pabrik-pabrik gula rafinasi yang mendapatkan jatah impor gula mentah. Pemanggilan pengusaha pabrik gula ini tujuannya untuk mendengar secara langsung mengenai perkembangan produksi gula dalam negeri. Sebab, Indonesia cukup doyan impor gula mentah tiap tahun.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data statistik, Indonesia menjadi juara impor gula pada periode 2017-2018 dengan 4,45 juta metrik ton. Angka itu diikuti oleh China di posisi kedua dengan 4,2 juta metrik ton dan Amerika Serikat dengan 3,11 juta metrik ton.
"Kalau begitu Bapak (Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono) fasilitasi. Semua pabrik gula yang dapat gula rafinasi kita panggil ke sini," kata Ketua Komisi IV DPR RI dari fraksi PDIP Sudin virtual, Jumat (11/9).
Mendengar perintah tersebut, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono langsung mengiyakan. Pemanggilan ini berawal dari pembahasan kewajiban para pengusaha pabrik gula rafinasi akan menanam tebu ketika sudah memperoleh izin impor gula mentah. Jika kewajiban itu dijalankan, ke depan pabrik-pabrik gula rafinasi tak perlu mengimpor gula mentah.
Kereta lori mengangkut tebu di kawasan Madukismo, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (30/6/2020). Foto: Hendra Nurdiansyah/ANTARAFOTO
Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 10 tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula. Permenperin itu diterbitkan dengan tujuan mengurangi ketergantungan impor gula industri secara bertahap oleh masing-masing pabrik yang memperoleh kuota impor. Namun, Kasdi mengatakan pelaksanaannya tak berjalan efektif.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada Permenperin nomor 10 (tahun 2017), dalam jangka waktu 5 tahun diberikan fasilitas untuk impor kekurangan idle capacity-nya. Misalnya saya baru buka pabrik gula, 10.000 TCD (Ton Cane per Day/ton tebu per hari) itu harus punya 20.000 TCD. Tapi kebun saya hanya 6.000 TCD. Nah itu masih terus dicekoki (impor)," ungkap Kasdi.
Merespons itu, Sudin meyakini para pengusaha pabrik gula rafinasi tak menjalani kewajibannya meski sudah melewati batas waktu yakni 5 tahun dari memperoleh izin impor gula rafinasi.
"Tadi rencana kerja tahunan tanamnya paling nggak 1 tahun 2.000 TCD, sampai 5 tahun. Tapi saya yakin di antara pabrik-pabrik gula itu 5 tahun pun masih impor rafinasi," tutur Sudin.
Kasdi mengatakan, sekarang sudah melewati batas waktu dari yang ditetapkan dalam Permenperin nomor 10 tahun 2017, namun pabrik-pabrik gula rafinasi tersebut masih tak mengoptimalkan produksi tebunya, maka seharusnya izin impornya dicabut. "Iya, kalau itu harus dicabut setelah itu," tegas Kasdi.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga saat ini masih banyak pabrik gula rafinasi yang tetap mengimpor gula mentah meski tak mengoptimalkan kewajiban menanam tebunya. Oleh sebab itu, Komisi IV akan memanggil para pengusaha pabrik gula untuk membahas kewajiban tersebut.
"Jangan mau enak saja dia, memperkaya diri sendiri tapi tidak memikirkan bangsa dan negara. Sampai kapan kita bergantung dengan luar negeri?" tutup Sudin.