news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

DPR & Wamen BUMN Rapat Bahas Penyelamatan Garuda Indonesia, Ini Hasilnya

11 April 2022 20:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Garuda Indonesia Boeing 373-800 NG dengan desain masker baru sebagai bagian dari kampanye penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19. Foto: ADEK BERRY/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Indonesia Boeing 373-800 NG dengan desain masker baru sebagai bagian dari kampanye penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19. Foto: ADEK BERRY/AFP
ADVERTISEMENT
Komisi VI DPR RI dan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menggelar rapat tertutup hari ini, Senin (11/4). Rapat digelar tertutup dengan agenda penyelamatan Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sesuai rapat, Anggota Komisi VI DPR Fraksi Gerindra Andre Rosiade Andre mengatakan Komisi VI mendukung opsi penyelamatan Garuda Indonesia dengan memberikan pinjaman modal negara (PMN) senilai Rp 7,5 triliun
"PNM ini diambil dari Cadangan Pembiayaan Investasi APBN 2022," kata Andre kepada kumparan, Senin (11/4).
Andre mengatakan, PNM baru bisa dicairkan setelah proses keputusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Nantinya, uang ini dapat dijadikan modal kerja untuk Garuda Indonesia.
"Ini menunjukkan bahwa pemerintah serius mendukung Garuda Indonesia," pungkas Andre.
Sebagai langkah awal, Komisi VI DPR RI akan meminta pemerintah untuk mengeluarkan Surat Komitmen, agar ini bisa dibawa ke PKPU.
Anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi VI Andre Rosiade. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Kasus Garuda Indonesia

Kejaksaan Agung memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia. Ada dua orang yang sudah dijerat sebagai tersangka, yakni SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 dan AW selaku Eksekutif Proyek Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.
ADVERTISEMENT
Keduanya juga merupakan tim pengadaan pesawat ATR 72-600 dan pesawat CRJ 1000 di PT Garuda Indonesia.
Kasus ini terjadi pada kurun waktu 2011-2021. Saat itu, PT Garuda Indonesia melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe antara lain Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600. Pengadaan keduanya dilaksanakan 2011-2013.
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam proses pengadaannya. Pertama, kajian terkait pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 ini dinilai tidak disusun atau dibuat dengan baik berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yakni efektif, efisien, kompetitif, transparan, wajar, dan akuntabel.
Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan indikasi korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) ke Kejaksaan Agung RI, Selasa (11/1). Foto: Kementerian BUMN
"Proses pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ART 72-600 mengarah untuk memenangkan penyedia barang Bombardier dan ATR, ada pengarahan untuk mengambil satu jenis pesawat," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Adanya indikasi suap menyuap dalam proses pengadaan CRJ 1000 dan ART 72-600," sambung dia.
Akibatnya, kata dia, pengadaan pesawat ini telah terjadi penyimpangan dan menyebabkan Garuda Indonesia mengalami kerugian dalam pengoperasionalan CRJ 1000 dan ATR 72-600. Pihak terkait yang diuntungkan adalah produsen dari kedua jenis pesawat tersebut. Meski demikian, kerugian negara di kasus ini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).