DPR Bahas RUU Omnibus Law Sektor Keuangan Bulan Depan, Fungsi OJK Dirombak?

24 Februari 2021 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Komisi XI DPR RI memastikan akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan pada masa sidang berikutnya, yakni Maret 2021. Adapun tujuan dari beleid tersebut adalah untuk memperluas pendalaman pasar keuangan.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut nantinya akan merevisi sejumlah undang-undang terkait dengan sektor keuangan, seperti UU Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Saya kira pada masa sidang berikutnya akan membahas soal Omnibus Law di sektor keuangan. Dan kita di sana pembahasan terkait OJK, BI, LPS,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKB Fathan Subchi dalam webinar Infobank “Harmonisasi Kebijakan Moneter dan Fiskal,” Rabu (24/2).
RUU Omnibus Law Sektor Keuangan merupakan salah satu usulan dari pemerintah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Nantinya, Omnibus Law Sektor Keuangan akan mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan beleid itu juga akan menyempurnakan aturan hukum terkait bank, asuransi, pasar modal, hingga aturan soal institusi yang berkaitan dengan sektor keuangan di BI, OJK, maupun LPS.
Ilustrasi logo Bank Indonesia. Foto: Reuters/Fatima El-Kareem;
“Selama ini, stabilitas sistem keuangan yang kami rasakan di bawah UU 9/2016 dan UU yang berlaku di setiap lembaga yang belum sempurna dalam menjaga sistem keuangan domestik," kata Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai, penanganan krisis selama ini hanya menitikberatkan kepada sektor perbankan. Di lain pihak, instrumen tersebut belum bisa diterapkan kepada industri keuangan nonbank.
Problematika lainnya adalah skema pengawasan yang tersebar di beberapa lembaga. Untuk industri keuangan nonbank, pengawasannya masih berada di bawah UU OJK dan UU Perasuransian.
"Untuk itu, kami anggap ini salah satu prioritas karena UU PPKS juga menyangkut UU Keuangan Negara, UU OJK, UU LPS, dan UU Perbankan, di mana perlu disempurnakan," jelasnya.