DPR Bakal Minta Penjelasan Pemerintah Soal Desain Istana di Ibu Kota Baru

4 April 2021 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (tengah) dan Menhub Budi Karya Sumadi melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI. Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (tengah) dan Menhub Budi Karya Sumadi melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi V DPR tidak banyak ikut campur terkait penentuan desain istana di ibu kota baru. Wakil Ketua Komisi V, Syarief Abdullah Alkadrie, mengatakan desain tersebut memang ranah eksekutif. Pihaknya mengatur terkait regulasi.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Syarief mengungkapkan Komisi V nantinya tetap meminta penjelasan khususnya dari Kementerian PUPR mengenai desain istana negara di ibu kota baru.
“Karena ini menyangkut istana negara, mungkin bisa saja nanti kita minta untuk mempresentasikan supaya sebagai wujud kan ini istana harus menggambarkan filosofinya ke-Indonesiaan-nya,” kata Syarief saat dihubungi, Minggu (4/4).
Selain itu, Syarief merasa setidaknya desain istana harus menggambarkan Kalimantan karena sebagai lokasi yang dipilih. Ia belum bisa memastikan kapan tanggal pasti permintaan penjelasan desain tersebut dilakukan.
“Kita belum ada rencana khusus itu tapi mungkin setelah reses atau setelah Lebaran nanti mulai efektif pembahasan, mungkin sekalian pembahasan anggaran 2022 ya,” ujar Syarief.
“Tentu juga saya kira akan dipaparkan oleh Menteri PUPR dalam rangka desain terutama berkaitan dengan pembangunan infrastrukturnya. Itu yang jelas akan dibahas di Komisi V,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan pembangunan infrastruktur termasuk istana di ibu kota baru tidak bisa dilakukan begitu saja. Ia menuturkan harus ada UU Ibu Kota Negara (IKN) yang melandasinya.
UU tersebut sudah masuk dalam prolegnas yang akan dibahas tahun ini. Namun, pembahasan tersebut belum bisa dipastikan kapan dimulai dan selesainya.
“Pasti nanti itu kan desain untuk melaksanakan, nanti untuk merealisasikan fisiknya itu setelah nanti ada undang-undang. Sehingga itu sudah secara hukum bisa disetujui dia sebagai ibu kota negara,” tutur Syarief.