DPR Bakal Sahkan RUU Perpajakan Hari Ini, Siap-siap Tax Amnesty Jilid II di 2022

7 Oktober 2021 7:16 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi memberikan sambutan. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi memberikan sambutan. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR RI hari ini akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan akan dilakukan di Rapat Paripurna yang terjadwal pada pukul 11.30 WIB hari ini, Kamis (7/10).
ADVERTISEMENT
“Iya hari Kamis maju ke paripurna,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan kepada kumparan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengkonfirmasi RUU HPP yang akan disahkan hari ini.
“Diharapkan RUU KUP disetujui oleh DPR sebelum akhir masa sidang periode ini atau sebelum 7 Oktober tahun ini,” ujar Airlangga dalam Forum Dialog HUT 83 Sinar Mas: Economic Outlook 2022, Rabu (6/10).
Ada sejumlah perubahan aturan pajak yang akan diterapkan mulai tahun depan. Mulai dari pemberlakuan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II hingga kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen.
Berikut kumparan rangkum sejumlah poin-poin dalam RUU HPP:
Tax Amnesty
Berdasarkan draf RUU HPP yang diterima kumparan, tax amnesty jilid II akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Nantinya, wajib pajak bisa menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 kepada Dirjen Pajak melalui Surat Pernyataan.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 6 draf RUU HPP tersebut, wajib pajak bisa menyampaikan surat pernyataan itu kepada otoritas pajak sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
"Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) draf tersebut.
Tarif PPh 35 Persen untuk Pendapatan di Atas Rp 5 Miliar
Pemerintah akan menambah layer untuk tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Salah satu ketentuan ini adalah pengenaan tarif PPh sebesar 35 persen bagi orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar.
“Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen," tulis draf RUU HPP tersebut.
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta akan dikenakan tarif 15 persen, penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan 25 persen, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan 30 persen, dan penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan 35 persen.
ADVERTISEMENT
PPh Badan Tetap 22 Persen
Pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan atau perusahaan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) menjadi 20 persen. Dalam draf RUU HPP, tarif PPh Badan di tahun depan sama seperti tarif tahun ini, sebesar 22 persen.
"Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022," tulis Pasal 17 ayat (1) draf RUU HPP tersebut.
Keputusan itu cukup mengejutkan. Sebab sebelumnya dalam rapat kerja pemerintah dan Komisi XI DPR RI pada Senin (13/9), penurunan tarif PPh Badan menjadi 20 persen masih tertulis di dalam materi.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020. Dalam beleid ini, pemerintah menurunkan tarif PPh Badan menjadi 22 persen di tahun 2020 dan 2021. Sedangkan di tahun depan, tarif PPh Badan disebutkan akan turun kembali menjadi 20 persen.
ADVERTISEMENT
PPN Naik 11 Persen
Tarif PPN akan naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Adapun saat ini tarif PPN sebesar 10 persen.
Selanjutnya, tarif PPN ini akan kembali naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Tak hanya itu, pemerintah juga akan menerapkan PPN multi tarif, dari range 5 persen hingga 15 persen.
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen," tulis Pasal 7 ayat (3).