DPR dan Menteri PPN Gelar Rapat IKN, Bahas Anggaran Hingga Status Ibu Kota Baru

13 Januari 2022 16:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat DPR dengan Bappenas, Kementerian PUPR dan Kemenhub mengenai Ibu Kota Baru, Rabu (20/11). Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat DPR dengan Bappenas, Kementerian PUPR dan Kemenhub mengenai Ibu Kota Baru, Rabu (20/11). Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk mendengarkan laporan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada hari ini, Kamis (13/1).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR, Saan Mustopa, mengatakan rapat kali ini akan membahas soal beberapa masalah substansi mulai dari status kekhususan hingga anggaran pembangunan IKN. Menurutnya, timus sudah melaporkan ke panja kemarin dan masih ada Daftar Isian Masalah (DIM) yang bersifat substansi dan itu tidak mungkin diselesaikan di tingkat timus.
"Jadi itu akan dikembalikan lagi ke panja. Nah rapat panja hari ini terkait dengan substansi-substansi yang ketika di timus itu belum terselesaikan,” ujar Saan di Ruang Pansus, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (13/1).
Politikus NasDem Saan Mustopa. Foto: Dok. Pribadi
Menurut Saan ada beberapa hal yang memang belum terselesaikan. Pertama, soal status ibu kota negara. Menurut Saan ada perbedaan pendapat antara pansus dengan pemerintah. Awalnya, kedua pihak sudah sepakat bahwa IKN nanti akan berstatus sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus). Tetapi nyatanya pemerintah justru mengganti dengan frasa baru yaitu otorita.
ADVERTISEMENT
“Itu yang masih menjadi persoalan karena sebagian anggota pansus mempertanyakan frasa baru soal otorita itu. Itu nanti yang akan kita selesaikan,” ujarnya.
Kedua, rapat hari ini juga akan membahas terkait rencana induk yaitu soal keamanan dan pertahanan. Ketiga, rapat juga akan membahas soal anggaran termasuk juga jadwal pemindahan IKN.
“Kapan pemindahan itu dimulai? Jadi para anggota panja dan anggota timus masing-masing mempertanyakan soal itu,” ujarnya.
Terakhir rapat juga akan membahas soal representasi politik. Nantinya representasi politik di ibu kota baru hanya terdiri dari DPR RI dan DPD, tanpa adanya DPRD provinsi maupun kabupaten kota. Representasi politik ini juga menyangkut soal kekhususan IKN.
“Jadi kekhususannya itu kepala daerah gubernur tapi setingkat menteri dan diangkat oleh presiden. Representasi politik hanya DPR RI, DPD. Tidak ada DPRD provinsi apalagi kabupaten,” ujarnya.
ADVERTISEMENT