DPR Kritik Pemerintah Soal Subsidi Gaji karena Tak Sasar Pekerja Informal

26 Agustus 2020 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah di peluncuran standar kompetensi kerja seni musik. Foto: Dok. Kemenaker
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah di peluncuran standar kompetensi kerja seni musik. Foto: Dok. Kemenaker
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi IX DPR RI memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, Agus Susanto dalam rapat dengar pendapat tentang subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan. Rencananya, bantuan ini akan dicairkan Presiden Jokowi besok.
ADVERTISEMENT
Pekerja yang mendapatkan bantuan ini adalah pekerja formal non-PNS dan non-BUMN yang setiap bulan mendapatkan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Mereka juga harus terdaftar di BPJamsostek. Total bantuan yang diberikan pemerintah sekitar Rp 2,4 juta selama empat bulan.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini mengapresiasi program ini di tengah wabah virus corona. Tapi, sayangnya, bantuan ini hanya terbatas pada pekerja formal yang tercatat di BPJamsostek. Padahal, pekerja informal banyak yang lebih susah hidupnya dari pekerja formal.
"Dari ketentuan ini, ada pertanyaan masyarakat, Bu Menteri, kenapa yang diberi subsidi terbatas kepada pekerja penerima upah? Karena ada juga pekerja bukan penerima upah yang mungkin lebih sengsara daripada saudara kita yang penerima upah," kata dia di Gedung DPR RI, Rabu (26/8).
Agus Susanto Dirut BPJS Ketenagakerjaan saat ditemui di Gedung KPK, Rabu (13/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Menurut dia, pekerja mandiri termasuk yang informal juga harus mendapatkan bantuan ini. Sebab banyak dari mereka yang justru kehilangan pendapatan. Kalaupun jatah bantuan pekerja informal dari bantuan sosial, menurut Yahya, di daerah pemilihannya banyak yang tidak mendapatkan bantuan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sebab pekerja bukan penerima upah banyak sekali, selain pekerja mandiri, juga banyak tenaga honorer. Ini gajinya kecil sekali. Termasuk di DPR ini," kata dia.
Begitu juga anggota Komisi IX Yayuk Sri Rahayuningsih juga ingin tidak hanya pekerja formal yang gajinya di bawah Rp 5 juta yang mendapatkan bantuan ini. Dia ingin pekerja honorer di lingkungan DPR dan guru honorer di berbagai daerah juga mendapatkan bantuan ini.
Kritik juga disampaikan Fraksi PDIP Dewi Aryani. Dia juga mempertanyakan bagaimana sistem pemerataan yang diberikan pemerintah pada pekerja penerima subsidi gaji. Dewi khawatir pembagian subsidi gaji ini hanya fokus di Pulau Jawa saja, padahal banyak pekerja di luar Jawa bahkan di perbatasan NKRI yang bergaji kecil.
ADVERTISEMENT
"Nah data itu yang harus punya datanya, jangan yang dipikirin hanya Jawa saja karena program pemdanya sudah sangat baik. Tapi gimana dengan teman-teman yang ada di perusahaan di luar Jawa? Mereka jarang tersentuh program karena terbatas program. Semua program numpuk di Jawa," jelasnya.