DPR Minta Pemerintah Libatkan Serikat Buruh Bahas Omnibus Law

26 Januari 2020 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh melakukan aksi tolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (13/1). Foto: Fanny Kusumawardhani
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh melakukan aksi tolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (13/1). Foto: Fanny Kusumawardhani
ADVERTISEMENT
DPR meminta Pemerintah melakukan kajian mendalam mengenai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Kajian tersebut harus melibatkan serikat pekerja, bukan hanya pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, mengatakan kajian bersama itu harus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antar pihak pemerintah dan unsur terkait lainnya.
Menurut dia, kesalahpahaman tersebut bisa berujung pada kegaduhan yang berkelanjutan.
"Kami usulkan pemerintah ada diskusi tentang masalah Naker (Omnibus Law tentang Ketenagakerjaan) ini, dan Insyaallah nantinya bisa diadakan sistem diskusi terbuka-tutup antara pemerintah dan serikat kerja dan para pelaku usaha," kata dia usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/1).
Firman mengatakan persepsi yang sama antara pemerintah dengan serikat pekerja hingga pelaku usaha, akan memuluskan target menyelesaikan pembahasan Omnibus Law.
"UU ini bisa tepat waktu, bisa selesai 100 hari, 3 bulan sebagaimana yang disampaikan presiden. Saya yakin ini akan selesai jika melibatkan tiga komponen," ujarnya.
Diskusi mengenai omnibus law. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Sejauh ini, Firman mengaku DPR belum menerima draf RUU Omnibus Law tentang ketenagakerjaan. Hal itu kesempatan bagi pemerintah membahas dengan serikat pekerja.
ADVERTISEMENT
Apabila draf itu sudah di DPR, lanjut Firman, pihaknya akan melibatkan unsur terkait dalam membahasnya.
"KSPI, KSPN, semua pihak yang berkaitan akan dilibatkan, termasuk libatkan dari ekonom dan perguruan tinggi," tegasnya.
Firman juga menegaskan pembahasan RUU nantinya akan dilakukan transparan.
"Pembahasan UU itu harus transparan, UU itu tidak boleh ada perilaku diskriminatif, yang memperlakukan kekuasaan negara dan lain-lain. Kemudian pembahasan harus mengedepankan kalau ada kepentingan-kepentingan bawah itu sah-sah saja," ujarnya.