DPR Minta Rini Jelaskan ke Publik Terkait Perombakan Direksi BUMN

1 September 2019 18:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR fraksi partai Golkar, Melchias Markus Mekeng usai diperiksa KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR fraksi partai Golkar, Melchias Markus Mekeng usai diperiksa KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR meminta Menteri BUMN Rini Soemarno menjelaskan ke publik perihal perombakan yang terjadi pada beberapa perusahaan pelat merah, terutama dari sektor perbankan. Penjelasan perlu diberikan agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi sehingga perombakan mesti dilakukan dalam waktu yang berdekatan.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng mengatakan, jika Rini tak buka suara, khawatir isu ini menjadi bola liar yang bisa dimanfaatkan untuk menggiring isu tak benar. Apalagi, sebelumnya melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Presiden Joko Widodo melarang adanya pergantian direksi dan komisaris BUMN sebelum pelantikan pemerintahan baru pada Oktober 2019.
"Bahwa presiden bilang jangan diganti, ini yang harus dijawab sendiri oleh Bu Rini karena dia kan pembantu presiden," kata dia saat dihubungi kumparan, Minggu (1/9).
Keterangan lengkap dari Rini dibutuhkan publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas BUMN. Apalagi yang diganti adalah BUMN perbankan yang punya andil besar bagi ekonomi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dia khawatir, jika Rini tak segera menjelaskan sendiri pergantian pengurus BUMN perbankan dalam waktu dekat bakal mempengaruhi pergerakan saham bank-bank tersebut.
Di sisi lain, Mekeng melihat, hingga saat ini tidak ada suara protes dari Istana usai Rini merombak direksi dan komisaris BUMN. Kata dia, ini mengindikasikan perombakan sudah disampaikan Rini ke lingkungan kepresidenan. Meski begitu, Mekeng meminta Rini untuk segera jelaskan ke publik.
"BRI bank besar, jika dibiarkan begini nanti sahamnya rontok dan kepercayaan bisa turun. Jadi ini harus dijelaskan langsung (oleh Rini) supaya enggak jadi bola liar," lanjutnya.
Dari empat bank negara, baru tiga bank yang menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yakni Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Negara Indonesia (BNI). Dari ketiga bank tersebut, ada yang berganti direksinya, ada juga yang hanya mencopot komisaris.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan RUPSLB BTN pada 29 Agustus 2019 lalu, Kementerian BUMN memutuskan memberhentikan Maryono dari jabatan Direktur Utama BTN. Posisi Maryono lantas diisi oleh Suprajarto yang merupakan Direktur Utama BRI.
Dirut Bank BRI, Suprajarto, menjelaskan desain 'Gapura Cinta Negeri' yang menjadi salah satu landmark di area Kantor Pusat Bank BRI. Foto: Dok. Bank BRI
Suprajarto yang merasa belum diajak berbicara mengenai perpindahan jabatannya itu protes. Dia tak terima karena belum ada musyawarah sebelumnya antara Kementerian BUMN dan dirinya. Dia pun mundur dari jabatannya sebagai orang nomor satu di BTN, beberapa jam setelah diangkat.
BRI sendiri dijadwalkan bakal menggelar RUPSLB pada besok, Senin (2/9) dengan mata agenda mengganti pengurus perseroan. Dengan kata lain, pada RUPSLB BRI besok, bakal dipilih orang baru untuk menempati posisi Direktur Utama pengganti Suprajarto.
Mekeng berharap, pergantian BUMN yang terjadi kemarin atau besok harus didasarkan pada kinerja, bukan pada kebijakan yang berbau politik. Dia juga meminta komunikasi kementerian kepada pejabat BUMN bisa diperbaiki sehingga tak ada kasus seperti Suprajarto.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap pergantian ini basisnya kinerja di organisasi, bukan basis yang lain. Ini juga masalah komunikasi. Tapi kementerian harus menjawab dan harus ada acuannya (kalau mau ganti orang), entah karena kinerja jelek, kreditnya tinggi, dan lainnya," ucap dia.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengatakan, pergantian manajemen perbankan BUMN merupakan aksi korporasi perusahaan dan merupakan kewenangan pemegang saham. Sebagai lembaga pengawas aktivitas keuangan perbankan, OJK akan melakukan proses penilaian dan kepatutan (fit and proper test) kepada pengurus bank di BUMN yang ditunjuk di dalam RUPSLB setelah memperoleh rekomendasi nama dari pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN.
"Pergantian direksi merupakan kewenangan pemegang saham. OJK melakukan fit and proper test terhadap pengurus bank yang ditunjuk atau diajukan oleh pemegang saham dan memastikan bahwa semua aturan serta ketentuan dipenuhi," katanya kepada kumparan.
ADVERTISEMENT