DPR Persoalkan Penghapusan Bagasi Gratis Lion Air

7 Januari 2019 10:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Koper yang Akan Dimasukan Ke Bagasi Pesawat  (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Koper yang Akan Dimasukan Ke Bagasi Pesawat (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Meski diakui tak melanggar aturan, namun kebijakan Lion Group menghapus bagasi gratis di maskapai Lion Air dan Wings Air dipersoalkan DPR. Pasalnya, Ketua Komisi V DPR, Fary Djemi Francis menilai, kebijakan baru itu dapat merugikan konsumen.
ADVERTISEMENT
"Ini kan pencabutan yang merugikan masyarakat, sebab belum ada sosialisasi kepada masyarakat tapi tiba-tiba langsung akan diterapkan oleh kedua maskapai ini," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin (7/1).
Lion Air dan Wings Air, sebelumnya menggratiskan bagasi masing-masing hingga 20 kg dan 10 kg. Tapi mulai Selasa (8/1), maskapai tersebut mengenakan biaya bagasi yang dibawa penumpang mereka.
Menanggapi hal ini, Djemi menilai perubahan aturan di Lion Group tersebut kurang sosialisasi. Sehingga dalam beberapa hari ini menimbulkan keresahan. “Karena kebijakan itu diumumkan Kamis (3/1) dan diberlakukan pada Selasa (8/1) besok,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh dua maskapai itu memang tidak melanggar undang-undang penerbangan. Penerapan kebijakan diatur dalam pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Armada Lion Air. (Foto: Aviatren.com)
zoom-in-whitePerbesar
Armada Lion Air. (Foto: Aviatren.com)
Dalam aturan itu, setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai. Termasuk kebijakan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.
ADVERTISEMENT
Djemi menambahkan, kebijakan yang diambil manajemen Wings Air dan Lion Air sudah sesuai regulasi namun diwajibkan untuk melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan.
"Sejumlah syarat dan tahapan itu seperti melakukan perubahan Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan ketentuan pasal 63, PM 185 Tahun 2015 untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terlebih dahulu," kata politikus Partai Gerindra ini.