DPR Protes ke Menteri ESDM: Perubahan Formula Bikin Harga BBM Tak Turun

4 Mei 2020 13:50 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif hadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif hadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (27/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Harga minyak mentah dunia sudah anjlok ke level USD 20 per barel dari harga normalnya tiga bulan, sebesar USD 60 per barel. Tapi pemerintah belum juga menurunkan harga BBM di dalam negeri. Banyak pihak mempertanyakan mengapa Kementerian ESDM yang mengatur kebijakan ini, belum juga mengambil keputusan.
ADVERTISEMENT
Rupanya, revisi formulasi harga jual BBM yang dilakukan Menteri ESDM yang baru, Arifin Tasrif, menjadi penyebabnya. Arifin menganulir Keputusan Menteri ESDM No. 187K/10/MEM/2019 yang diteken pada 7 Oktober 2019 oleh Menteri ESDM yang lama, Ignasius Jonan. Arifin lalu mengeluarkan Kepmen ESDM No 62K/MEM/2020 tertanggal 28 Februari 2020.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rofik Hananto, mempertanyakan keputusan Arifin Tasrif itu. Ia menilai kebijakan Arifin Tasrif tak berpihak kepada rakyat.
"Kenapa formula harga BBM diubah berkali-kali? Apakah karena perubahan formula ini yang bikin harga BBM enggak kunjung turun? Sebenarnya formula ini memihak pengusaha atau rakyat? Tiba-tiba 28 April ini (harga BBM) berbasis MOPS. Bukankah MOPS itu kesepakatan pedagang di Singapura? Jadi kenapa tiba-tiba berubah Kepmen-nya di saat harga minyak terus turun hingga di bawah 50 persen bahkan lebih?," kata Rofik dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM yang digelar secara virtual, Senin (4/5).
Petugas mengisi bahan bakar pertamax di SPBU Pertamina. Foto: Dok. Pertamina
Akibat aturan baru Arifin Tasrif ini, rakyat seolah-olah jadi bersedekah ke Pertamina karena harga BBM jauh di atas keekonomiannya. Padahal rakyat sedang dalam kondisi susah karena pandemi corona.
ADVERTISEMENT
"Ini kami banyak sekali ditanya masyarakat, harusnya sudah turun di Februari dan rakyat bisa menikmati BBM yang lebih murah. Kan kasihan rakyat, sudah derita karena corona dan sedekah ke Pertamina setiap hari seperti yang dibilang Pak Dahlan Iskan. Ini bahkan sedekah ratusan miliar per hari. Tolong lah harga BBM ini diturunkan," tegasnya.
Aturan baru Arifin Tasrif memang sangat berbeda dengan kebijakan Jonan. Yakni waktu penentuan parameter bulan berjalan dalam rumusan harga jual BBM menjadi dua bulan atau setiap tanggal 25 dua bulan sebelumnya sampai tanggal 24 sebulan sebelumnya. Sedangkan dalam aturan Jonan dan juga Menteri ESDM 2014 saat Sudirman Said memimpin, waktu penetapan tersebut hanya mundur sebulan.
Tak hanya itu, perhitungan harga setiap 1 liter BBM di SPBU pun berubah. Jika dalam kebijakan Jonan harga setiap liter BBM terdiri dari harga dasar ditambah PPn 10 persen ditambah PBBKB 5 persen ditambah margin 10 persen bagi badan usaha, di aturan yang diteken Arifin Tasrif, rumus harga dasar yang biasanya terdiri dari biaya di kilang hingga di tangki penimbunan dihilangkan.
ADVERTISEMENT
Dalam Kepmen baru, Menteri ESDM Arifin Tasrif membuat harga BBM Indonesia dihitung mengacu pada MOPS (Mean Of Platts Singapore). Adapun formulasinya adalah:
Sampai RON 92: harga MOPS + Rp 1.800 (naik dari sebelumnya Rp 1.000) + margin 10 persen
Di atas RON 92: harga MOPS + Rp 2.000 (naik dari sebelumnya Rp 1.000 dan Rp 1.200) + margin 10 persen.
Dengan aturan baru ini, turunnya harga BBM baru bisa dinikmati masyarakat pada Mei dan Juni 2020. Jika Menteri ESDM Arifin Tasrif tak merevisi Kepmen tersebut, seharusnya harga BBM sudah turun sejak awal bulan ini, di tengah kesulitan warga mempertahankan daya beli karena pandemi COVID-19.
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona