DPR Segera Bahas Persoalan THR dan Gaji ke-13 PNS dengan Sri Mulyani

7 April 2020 12:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah hingga saat ini belum menentukan skema untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) maupun gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunannya. Tak hanya itu, kepastian THR dan gaji ke-13 bagi abdi negara ini juga belum ditentukan.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Komisi XI DPR RI, sebagai mitra kerja pemerintah di bidang keuangan negara, akan segera membahas kepastian THR dan gaji ke-13 bagi PNS maupun pensiunan dalam waktu dekat ini.
Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto, mengatakan hingga saat ini pemerintah dan DPR belum membahas mengenai rencana pembayaran THR dan gaji ke-13. Namun jika nantinya dibahas, dia berharap THR dan gaji ke-13 PNS maupun pensiun tak ada pemotongan atau penundaan.
"Ini kan belum dibahas di kami. Tapi seandainya memungkinkan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, ya jangan dipotong atau ditunda," ujar Dito saat dihubungi kumparan, Selasa (7/4).
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto (kiri) disaksikan Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Dito melanjutkan, pihaknya masih menjadwalkan rapat secara virtual dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah bisa menyisihkan pos anggaran lain untuk tetap memberikan THR dan gaji ke-13 pada PNS dan pensiunannya.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita lihat, kebutuhan untuk THR dan gaji ke-13 tuh sebenarnya berapa, ini juga belum disampaikan ke kami. Nah nanti dalam pembahasan kan bisa disisir, mana yang enggak perlu itu disisihkan untuk THR dan gaji ke-13, kita bisa hilangkan seperti perjalanan dinas, rapat-rapat," jelasnya.
Namun menurutnya, saat ini pemerintah harus tetap memprioritaskan anggaran untuk penanganan COVID-19. Anggaran juga perlu diprioritaskan pada sektor yang terdampak pandemi virus corona, seperti informal dan UMKM.
"Yang kita prioritaskan sekarang kan untuk penanganan COVID-19 sama social safety net, ini jangan sampai dikorbankan. Harus tetap diperhatikan," kata dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani masih mempertimbangkan THR dan gaji ke-13 PNS karena pendapatan negara yang diperkirakan menurun di tahun ini. Sementara di satu sisi, pemerintah terus mengguyur berbagai insentif untuk mempercepat penanganan virus corona.
ADVERTISEMENT
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/4).
Meski demikian, Sri Mulyani tak menjelaskan lebih lanjut, apakah THR dan gaji ke-13 bagi abdi negara itu akan dipangkas atau ditunda pembayarannya.
Dia hanya memaparkan, akibat pandemi virus corona ini pendapatan negara diperkirakan akan turun 10 persen dibandingkan realisasi tahun lalu.
Sementara belanja negara akan mengalami lonjakan Rp 102,9 triliun dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.540,4 triliun.
Akibatnya, defisit APBN 2020 yang ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun akan melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.
ADVERTISEMENT