DPR Sepakat Hanya Krakatau Steel dan Garuda Indonesia yang Dapat Dana Talangan

15 Juli 2020 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Krakatau Steel, BUMN yang peroleh dana talangan. Foto: Facebook/@Krakatau Steel Official
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Krakatau Steel, BUMN yang peroleh dana talangan. Foto: Facebook/@Krakatau Steel Official
ADVERTISEMENT
Komisi VI DPR RI menyepakati hanya dua BUMN yang menerima dana pinjaman pemerintah (sebelumnya disebut dana talangan) untuk tahun ini, yaitu PT Krakatau Steel Tbk (Persero) atau KRAS dan PT Garuda Indonesia Tbk (Persero). Dana diberikan untuk mendukung bisnis perusahaan karena terdampak virus corona.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut diambil Komisi VI DPR RI bersama dengan Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran yang hadir dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7).
Pimpinan Rapat Komisi VI Aria Bima mengatakan, Krakatau Steel mendapatkan Rp 3 triliun dan Garuda Indonesia Rp 8,5 triliun. Untuk KRAS, dananya akan digunakan untuk memberikan relaksasi di industri hilir dan industri pengguna.
Sedangkan Rp 8,5 triliun ke Garuda Indonesia akan dipakai untuk mendukung kinerja perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 karena jumlah penumpang turun hingga 95 persen.
"Dana pinjaman pemerintah kepada BUMN penerima diberikan dalam bentuk mandatory convertible bond (MCB) dalam jangka 3 tahun," kata Aria Bima dalam rapat kesimpulan.
Dengan begitu, total dana dari pinjaman pemerintah Rp 11,5 triliun yang akan disampaikan Komisi VI ke Badan Anggaran DPR RI.
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia, BUMN yang memperoleh dana talangan. Foto: Reuters/Darren Whiteside

Dana Talangan PTPN, KAI, dan Perumnas Diubah Jadi PMN

Sedangkan untuk BUMN lainnya yang sebelumnya mengajukan dana pinjaman ke pemerintah seperti PTPN III (Persero) Rp 4 triliun, PT KAI (Persero) Rp 3,5 triliun, dan Perum Perumnas Rp 650 miliar, disepakati akan diubah menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN).
ADVERTISEMENT
Usulan perubahan jenis kucuran dana tersebut dari dana talangan ke PMN datang dari beberapa fraksi. Misalnya Fraksi Golkar yang meminta dana talangan sebaiknya dikonversi menjadi PNM karena legalitas hukumnya lebih jelas.
Begitu pun dengan Fraksi PKS yang menolak pemberian dana talangan ke BUMN-BUMN tersebut karena aturan hukumnya tidak jelas dan jangka pengembaliannya lama.
"Bagaimana yang dana talangan ini walau ada payung hukumnya, ini kan biasanya PMN. Ada 3 fraksi yang usul kenapa enggak dikasih PMN sekalian? Pandangannya apa nih opsi plus minus kalau dikasih dana talangan? Kenapa enggak PMN? Supaya kita ambil putusan," tanya Aria kepada Erick.
Erick menjawab, bisa saja dana talangan yang diusulkan PTPN, KAI, dan Perumnas diubah menjadi PMN karena berstatus 100 milik negara, bukan perusahaan terbuka seperti Garuda Indonesia dan Krakatau Steel. Meski begitu, perlu ada pendalaman dengan Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
"Kalau Garuda dan KRAS ini cari solusi yang terbaik, ini kan Tbk yang pemiliknya sendiri pasti pemegang saham publik atau minoritas. Jadi, kemarin diskusinya apakah konversi PMN itu bisa diambil step lain seperti pinjaman modal atau MCB. BUMN sih harapannya ujungnya bantuan, apakah berupa PMN, pencairan utang, atau MCB," jawab Erick.
Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo mengatakan hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai pemberian dana pinjaman ini. Tapi, kata dia, dasar hukumnya mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2020, dalam pasal 11 disebutkan pemerintah punya tiga pilihan. yakni pemberian PMN, kucuran investasi dari pemerintah, dan pemberian jaminan.
Dari UU tersebut terbit PP 63 Tahun 2020 untuk investasi dari pemerintah. Sebagai contoh, kata dia, nantinya PT SMI (Persero) menjadi BUMN di bawah Kementerian Keuangan memberikan dana pinjaman ke KAI dan membeli MCB Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Jadi itu step loan dan ini belum final, masih proses. Harapannya BUMN di bawah Kementerian BUMN dan BUMN di bawah Kementerian Keuangan bisa dilakukan business to business. Ini prosesnya masih berjalan terus, nanti kalau sudah ada skemanya kami laporkan," ujarnya.