DPR Tak Setuju ASABRI Dapat Suntikan Modal dari Negara

20 Januari 2020 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Keuangan dan Perbankan atau Komisi XI DPR menolak jika pemerintah memberikan suntikan dana ke PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto, secara tegas menolak jika nantinya Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menyuntikkan dana ke ASABRI. Menurut dia, dana Penyertaan Modal Negara (PMN) bukan diperuntukan bagi BUMN bermasalah.
"Jelas kami enggak setuju. Penyelesaian tidak dengan PMN, harus diselesaikan business to business," ujar Dito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).
Menurut dia, saat ini komisi XI akan berdiskusi antarfraksi terlebih dulu, utamanya untuk membentuk panja pengawasan industri keuangan dan asuransi.
Dito menuturkan, yang menjadi fokus legislatif adalah menyelesaikan persoalan asuransi secara tepat tanpa merugikan masyarakat.
"Kami masih rapat dulu pembentukan panja pengawasan industri keuangan, prioritasnya Jiwasraya. Tapi ada juga Bank Muamalat, Bumiputera, ASABRI, Taspen, itu semua kami fokus penyelesaian yang tepat, jangan sampai masyarakat dirugikan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Vera Febyanthy, menjelaskan Komisi XI akan mendalami permasalahan ASABRI dengan pemerintah. Ia pun menolak jika nantinya negara akan memberikan PMN kepada perusahaan pelat merah itu.
"Untuk PMN, sebagaimana kita ketahui bahwa suntikan melalui PMN kepada BUMN itu ditujukan untuk mengakselerasi bisnis perusahaan, tidak untuk membayar atau mengganti kerugian yang disebabkan missmanagement yang terindikasi pidana," katanya.
Vera menegaskan hingga saat ini belum ada usulan dari pemerintah mengenai suntikan negara ke ASABRI. Dia menegaskan, Komisi XI akan tetap kritis menindaklanjuti penyelesaian industri keuangan asuransi.
"PMN untuk Jiwasraya, ASABRI, Taspen, untuk tahun anggaran 2020 tidak ada usulan pemerintah. Kami di Komisi XI akan secara intensif dan kritis menindaklanjuti rencana penyelesaian permasalahan Jiwasraya, Taspen, ataupun ASABRI," katanya.
ADVERTISEMENT
Adapun Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, tegas menolak jika ada usulan suntikan negara untuk ASABRI.
Menurutnya, kalaupun keadaan ASABRI memburuk dan bersifat sistemik, seperti kasus Jiwasraya, nantinya akan disiapkan alternatif lain untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kalau ini berasa kira-kira sistemik, negara tidak akan mengeluarkan bailout. Dan ini harus dicari jalan penyelesaiannya seperti apa," kata Heri.
Namun hingga saat ini, kata Heri, Komisi XI belum mendapatkan laporan langsung mengenai kondisi keuangan ASABRI.
"Bahannya belum ada dari mereka. Harus mereka yang menjelaskan kepada kami, supaya kami juga bisa mengambil keputusan atau pandangan seperti apa," ujarnya.
Launching Logo Baru PT Asabri Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan hingga saat ini tak ada pembahasan penambahan PMN 2020. Menurut dia, jika ada penambahan PMN, harus melalui APBN Perubahan 2020.
ADVERTISEMENT
"Lho kan UU APBN 2020 sudah diketok. Kalau misalnya itu (ada penambahan untuk ASABRI), ya iya harus ada APBN-P," katanya.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan investor tak bisa menyelesaikan persoalan Asabri karena asuransi tersebut berbasis sosial, bukan komersial.
"Investor enggak bisa, karena ini kan asuransi sosial bukan B2B (business to business), bukan komersial," kata Tiko di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1).
Namun demikian, Tiko enggan menegaskan apakah pernyataannya tersebut mengisyaratkan perlunya suntikan dana APBN melalui PMN. Menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kemenkeu mengenai perlu tidaknya PMN untuk ASABRI.