DPR Tolak Usulan Pemerintah Turunkan Target PNBP Minerba
ADVERTISEMENT
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menolak usulan pemerintah untuk menurunkan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP ) mineral dan batu bara (minerba) dalam RUU APBN 2020.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengusulkan, PNBP minerba di tahun depan sebesar Rp 37,24 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan target dalam RUU APBN 2020 yang sebesar Rp 44,39 triliun.
Bambang bilang, perubahan tersebut terjadi karena harga batu bara acuan (HBA) yang terus menurun dari perkiraan awal. Semula, HBA yang digunakan masih di atas USD 77 per ton. Namun berdasarkan prediksi internasional seperti IMF dan Bank Dunia, HBA di 2020 diperkirakan hanya USD 70 per ton.
"Kami usulkan PNBP minerba di tahun depan menjadi Rp 37,24 triliun. HBA yang digunakan USD 70 per ton, dengan kurs Rp 14.400 per dolar AS," ujar Bambang di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Jakarta, Rabu (4/9).
Menurut dia, turunnya HBA batu bara juga dipengaruhi oleh berbagai kondisi perekonomian global. Termasuk melambatnya perekonomian global seperti China, yang juga mempengaruhi ekonomi global.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Wakil Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menolak usulan pemerintah tersebut. Menurutnya, jika target tersebut berubah akan mempengaruhi keseluruhan target dalam RUU APBN 2020.
"Jadi kita setuju tetap sesuai target awal saja ya, Rp 44,39 triliun. Kalau diubah lagi nanti mengubah keseluruhan Nota Keuangan," tambahnya.