Draf RUU Cipta Lapangan Kerja Bakal Diserahkan ke Jokowi Pekan Depan

24 Januari 2020 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso (kiri) memberikan pengarahan soal IMF-World Bank. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso (kiri) memberikan pengarahan soal IMF-World Bank. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah beredar ke publik. Menanggapi hal tersebut Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan pemerintah sama sekali tidak pernah menyebarluaskan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
ADVERTISEMENT
Menurut Susiwijono, draf tersebut masih dalam tahap review dan baru akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) minggu depan.
“Draf RUU tidak kami sebarkan ke mana pun, bahkan ke menteri terkait belum kami berikan. Karena kami masih review substansinya tadi, apa yang tertuang per cluster tadi,” ungkap Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/1).
Menurutnya, draf RUU tersebut sekarang masih berada di tangan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto untuk dicek kembali. Draf tersebut akan diserahkan ke Jokowi pada minggu depan, sekaligus mendapatkan tanda tangan dari para menteri terkait.
“Kemudian senin pagi atau siang Pak Menko dengan Kemenkumham dan kementerian terkiat akan lapor presiden secara resmi ini kira-kira draf dan naskah akademis,” ujarnya.
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Dari meja presiden, draf tersebut akan dibahas kembali dalam rapat terbatas di istana. Selanjutnya jika semua komponen sudah lengkap, draf tersebut baru akan diteken Jokowi dan diserahkan ke DPR.
ADVERTISEMENT
“Kalau udah beres paraf, nanti tinggal presiden tanda tangan surpres (surat presiden) kepada Ketua DPR RI. Surpres nantilah yang dilampiri dengan draf RUU Cipta Lapangan Kerja dan naskah akademiknya,” tandasnya.
RUU Cipta Lapangan Kerja merupakan terobosan regulasi untuk menjaga keseimbangan antara perluasan lapangan kerja dan perlindungan pekerja guna menghasilkan investasi baru. Dengan begitu, dapat menampung 9 juta calon pekerja demi mendorong pertumbuhan ekonomi.