news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dua Perusahaan Mundur, Apindo Tetap Lanjut Gugat Aturan UMP Anies ke PTUN

10 Februari 2022 15:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta, Nurjaman. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta, Nurjaman. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Dua perusahaan yang ikut dalam gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mundur.
ADVERTISEMENT
Gugatan atas aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dikeluarkan Anies, sebelumnya sudah terdaftar di PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022.
Dua perusahaan yang tercatat ikut menggugat yakni PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry. Keduanya belakangan memutuskan menarik diri dari gugatan tersebut.
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan tidak mengetahui persis penyebab kedua perusahaan memilih mundur dari langkah hukum.
"Di perjalanannya dua perusahaan mengundurkan diri. Terkait kenapa mundur ya yang tahu hanya dia, saya tidak tahu," ujar Nurjaman kepada kumparan pada Kamis (10/2).
Gubernur Anies Baswedan menemui massa buruh yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja atau buruh di Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Kamis(18/11). Foto: Dok. Istimewa
"Dimungkinkan ada tekanan mungkin, ada alasan dong kalau mau mundur. Apakah itu mungkin ada tekanan mungkin? Kita enggak tahu mungkin dari pemerintah, mungkin pihak lain," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Nurjaman menegaskan, keputusan kedua perusahaan tidak akan berdampak pada mundurnya Apindo. Ia memastikan gugatan tetap berlanjut.
Hingga saat ini, kata Nurjaman, sidang sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Mulai dari sidang persiapan hingga pemeriksaan.
Nurjaman menyebut bahwa asosiasi pengusaha DKI Jakarta tetap melanjutkan gugatan. Ini supaya didapat kepastian hukum terkait aturan UMP DKI Jakarta yang saat ini berbeda dengan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun besaran UMP 2022 yang ditetapkan Anies mengalami kenaikan sebesar 5,1 persen. Sedangkan berdasarkan aturan Kementerian Ketenagakerjaan soal pengupahan, rata-rata kenaikan upah adalah 1,09 persen.
"Dimungkinkan sidang selanjutnya digelar setiap hari Rabu, kalau ada penundaan diberitahukan melalui PTUN. Kita tetap melangsungkan gugatan karena kita butuh kepastian hukum ke depannya," pungkas Nurjaman.
ADVERTISEMENT