Dua Provokator Penarikan Dana Bank Ditangkap, Motifnya Iseng

3 Juli 2020 17:36 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penyebar berita bohong tentang kondisi perbankan nasional di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penyebar berita bohong tentang kondisi perbankan nasional di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua pelaku yang menyebarkan pesan provokasi agar nasabah mengambil uang di Bank Bukopin, Bank Mayapada, dan Bank BTN. Mereka ditangkap karena dianggap meresahkan nasabah dan industri perbankan.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka provokator itu telah ditangkap pada Kamis (2/7) di dua tempat berbeda. Satu tersangka ditangkap di Jakarta pukul 6:30 WIB dengan isinial AY. Pelaku kedua ditangkap di Malang, Jawa Timur pukul 17:30 WIB dengan inisial IS.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, mengatakan motif kedua pelaku menyebarkan pesan bernada provokasi itu hanya iseng dan mengacu pada kepanikan seperti saat krisis ekonomi 1998. Tindakan mereka pun dilakukan tanpa afiliasi pihak lain.
"Modus operandi yang dilakukan adalah di samping dengan meng-upload kalimat dan meng-upload video, motifnya adalah salah satunya iseng dan kemudian salah satunya adalah mengacu pada tahun 98," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (3/7).
Nasabah menunggu antrean di Kantor Pusat Bank Bukopin, Cikoko, Jakarta Selatan, Senin (29/6). Foto: Abdul Latif/kumparan
Tak hanya iseng belaka, kedua tersangka juga ternyata tidak memiliki rekening bank di beberapa perbankan tersebut. Pelaku juga mengaku tidak tahu persis tentang kondisi perbankan pada saat ini, sehingga berita tersebut masuk dalam kategori hoaks.
ADVERTISEMENT
Slamet menegaskan kedua tersangka dikenakan pasal undang-undang ITE pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagai pasal 14 ayat 1 atau pasal 2, pasal 15 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 undang-undang RI Nomor 1 tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ancaman pidana 10 tahun dan 4 tahun," lanjut Slamet.
Dia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh pada pesan-pesan bernada provokasi termasuk penarikan uang di bank secara tidak wajar. Masyarakat pun diminta jangan asal membagikan pesan di media sosial sebelum dicek ulang.
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan saat ini kondisi perbankan yang diprovokasi dalam informasi hoaks stabil. Mereka sudah mampu melakukan pembayaran kepada nasabah yang ingin menarik dana.
"Kita tidak melihat masalah pada bank ini sebenarnya ini karena mereka saat ini juga sudah mampu melakukan pembayaran-pembayaran apabila nasabah menarik dana," kata Kepala Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing.
Dia juga menyarankan agar segala bentuk transaksi perbankan sebisa mungkin dilakukan secara digital. Jadi, bisa terhindar dari kerumunan orang banyak di bank.