Duet Kementerian BUMN dan Kejagung Bongkar Korupsi Pengadaan Pesawat

27 Juni 2022 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Konferensi Pers terkait penetapan tersangka dalam perkara PT. Garuda Indonesia dan peningkatan status perkara impor garam dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Senin (27/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Konferensi Pers terkait penetapan tersangka dalam perkara PT. Garuda Indonesia dan peningkatan status perkara impor garam dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Senin (27/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kolaborasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian BUMN kembali mengungkap kasus yang terjadi di tubuh BUMN. Setelah PT Asabri (persero) dan PT Jiwasraya (persero), kini kasus yang diungkap adalah korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (persero) Tbk (GIAA).
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru. Salah satunya adalah eks Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar (ES).
"Kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama Garuda. Kedua adalah Selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Jaksa Agung saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (27/6).
Pengadaan pesawat di era manajemen Garuda Indonesia terdahulu terbukti telah merugikan negara. Burhanuddin menjelaskan, dari korupsi yang terjadi di tubuh Garuda di era 2005-2014 itu, total kerugian negara mencapai Rp 8,8 triliun.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung adalah bukti komitmen bersama untuk menghasilkan perbaikan di tubuh BUMN.
"Ini bukti kalau kita mau berkolaborasi dengan baik antar instansi pemerintah. Dengan dikelola secara profesional dan transparan, maka mampu menghasilkan yang terbaik bagi negara," ujar Erick.
Suasana Konferensi Pers terkait penetapan tersangka dalam perkara PT. Garuda Indonesia dan peningkatan status perkara impor garam dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Senin (27/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Erick pun mengapresiasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang aktif membantu Kementerian BUMN dan Kejagung mengaudit BUMN. Dengan komitmen bersama tersebut, Erick menilai hasilnya nampak dari perbaikan performa BUMN, termasuk Jiwasraya, Asabri, dan Garuda.
ADVERTISEMENT
"Program bersih-bersih BUMN bukan sekadar ingin menangkap saja, tetapi bagaimana kita memperbaiki sistem. Bagaimana kita me-minimized korupsi itu dengan sistem yang diperbaiki sehingga bisa mencegah korupsi secara jangka panjang," tuturnya.
Erick menilai hasil dari perbaikan sejumlah BUMN sudah terlihat. Jiwasraya yang sejak 2006 terlilit kasus besar semakin membaik. Begitu juga dengan Garuda Indonesia yang secara voting mayoritas krediturnya setuju dengan restrukturisasi dan terhindar dari ancaman kebangkrutan.
"Penegakan hukum terjadi, restrukturisasi terjadi. Kita bisa melihat dari Jiwasraya, Asabri, dan Garuda. Meski juga harus diakui belum sempurna namun sudah sangat terlihat perbaikannya," lanjutnya.
Erick pun menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada BUMN yang menjalankan usahanya dengan proses bisnis yang tidak baik, terutama Garuda yang sejak 2019 proses bisnisnya sudah berjalan dengan transparan dan profesional.
ADVERTISEMENT