Duit Eksportir Bakal Ditahan 3 Bulan, Pengusaha Dijamin Tak Akan Rugi

26 Januari 2023 20:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir saat ditemui di Gedung AA Maramis, Jakarta, Kamis (26/1/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir saat ditemui di Gedung AA Maramis, Jakarta, Kamis (26/1/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah akan menahan dolar AS milik eksportir yang masuk ke Dana Hasil Ekspor (DHE) selama tiga bulan di dalam negeri. Aturannya tengah dibahas dengan Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengungkapkan, penahanan dolar eksportir bukan berarti pemerintah melakukan kontrol devisa. Pemerintah sedang mengkaji waktu yang tepat untuk mengimplementasi aturan tersebut.
"Kalau di Peraturan Pemerintah nomor 1 (Tahun 2019) setiap DHE dari devisa ditempatkan di rekening sistem keuangan Indonesia termasuk tidak boleh merugikan perusahaan di satu sisi, sekarang BI mengkaji," ujar Iskandar saat ditemui di Gedung AA Maramis Jakarta, Kamis (26/1).
Iskandar mengatakan, pengaturan lalu lintas devisa diatur dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk memperkuat PP 1 Tahun 2019. Pemerintah juga membahas aturan berapa banyak dolar yang dikonversi dalam bentuk rupiah.
Menurut Iskandar, kebijakan kontrol devisa artinya membatasi eksportir menggunakan dolar hasil ekspor. Pengaturan DHE dilakukan untuk memperkuat kembali cadangan devisa Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kalau kontrol devisa engga bisa orang menggunakan. Kalau ini masih ada pilihan maka itu perlu ada produknya disiapkan oleh BI supaya menarik. Bedanya kalau kontrol devisa itu wajib dijual ke Bank Indonesia, ini engga begitu aturannya" lanjutnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan aturan DHE dilakukan untuk mencegah keluarnya arus modal dalam bentuk valas ke luar negeri.
“Pada saat kebutuhan ekspor impor itu disediakan dengan devisa hasil ekspor masuk, maka kita akan mempersiapkan ekosistem devisa ataupun ekosistem dolar di dalam negeri sehingga pengusaha kita tidak melulu bergantung kepada perbankan di Singapura. Kita mempersiapkan infrastruktur di dalam negeri,” kata Airlangga dalam Rakornas Transisi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Petugas menunjukan uang pecahan rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing VIP (Valuta Inti Prima) Money Changer, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Ketum Golkar itu berharap DHE nantinya yang di simpan di dalam negeri mampu bersaing dengan daya tarik yang diberikan Singapura. Salah satu intensif tersebut bisa intensif berupa bunga dan pendapatan bunga.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya apakah pemerintah akan menurunkan pajak bunga valuta asing yang disimpan di dalam negeri, Airlangga mengatakan keputusan itu belum pasti karena masih dalam pembahasan.
“Nanti insentif itu sedang kita bahas apakah itu terkait dengan bunga, pendapatan bunga. Baik itu rupiah maupun dolar terhadap devisa hasil ekspor yang ada di indonesia dan kita perlu buat agar ini bersaing dengan Singapura sehingga tidak terbang lagi ke Singapura,” tuturnya.