Dukung Produksi Dalam Negeri, LKPP Pangkas Birokrasi e-Katalog Lokal

29 Maret 2022 19:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo/lambang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Foto: Dok. LKPP
zoom-in-whitePerbesar
Logo/lambang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Foto: Dok. LKPP
ADVERTISEMENT
Sesuai arahan dan instruksi Bapak Presiden, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan beberapa terobosan untuk mempermudah produksi dalam negeri dan UMK-Koperasi untuk masuk ke sistem belanja pemerintah.
ADVERTISEMENT
Baik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah kini bergerak bersama mengoptimalkan belanja produksi dalam negeri dan UMK-Koperasi. Adapun langkah yang dilakukan LKPP yakni, pertama, memangkas birokrasi/tahapan untuk masuk ke e-Katalog, baik itu e-Katalog nasional maupun lokal.
Soal e-Katalog Nasional, kini dalam proses mempersingkat alur penayangan produksi yang sebelumnya butuh 8 tahap menuju hanya 2 tahap saja. Demikian pula soal e-Katalog Lokal. Sebelumnya tidak banyak pemda yang memiliki Katalog Lokal karena berbagai faktor.
E katalog nasional. Foto: LKPP
E katalog nasional. Foto: LKPP
Mekanisme pengelolaan katalog lokal disederhanakan dari sebelumnya 4 tahapan menjadi 1 tahapan saja. Pada Februari 2020, baru sekitar 40 pemda punya e-Katalog Lokal, sekarang semuanya otomatis ditetapkan sebagai pengelola.
Sementara etalase produknya, juga sudah ada lebih dari 120 pemda yang membuka Katalog Lokal. Kemudian LKPP juga sudah bikin beberapa rekomendasi, seperti bila ada produk substitusi impor, maka yang barang impor harus, dibekukan, oleh pengelola katalog, termasuk katalog sektoral di kementerian/lembaga.
ADVERTISEMENT
Kedua, LKPP sedang menyiapkan pengembangan sistem pada rencana umum pengadaan (RUP) pemerintah baik kementerian/lembaga/pemda. Dengan sistem ini akan diketahui dan dikontrol alokasi belanja pengadaan dalam negeri dan UMK-Koperasi sejak dari perencanaan.
Ketiga, LKPP berterima kasih kepada seluruh kementerian/lembaga yang telah melakukan beberapa harmonisasi kebijakan. Misalnya Kementerian Dalam Negeri yang telah mengakselerasi soal kemudahan pembayaran dengan mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
Diharapkan dengan adanya fasilitas ini, UMK tidak lagi kesulitan bertransaksi dengan Pemda karena Pemda bisa langsung bayar, sehingga UMK tidak akan kesulitan cashflow. Ini merupakan bagian dari mendorong produksi dalam negeri dan UMK terlibat dalam mengakses APBN/APBD.
Kemudian ada juga Kementerian Perindustrian yang mendukung upaya integrasi Sistem Informasi TKDN dengan e-Katalog, sehingga ke depan produk yang sudah ber-TKDN misalnya 25 persen, langsung masuk di e-Katalog.
ADVERTISEMENT