Edaran Mendagri: Pendanaan Penanganan Wabah PMK Pakai APBD

14 Mei 2022 11:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak mulai menyebar hingga ke Aceh Besar, Kamis (12/5/2022). Foto: Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak mulai menyebar hingga ke Aceh Besar, Kamis (12/5/2022). Foto: Polda Aceh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/2530/SJ Tentang Dukungan dan Antisipasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pada Ternak. Surat yang dikeluarkan pada 12 Mei 2022 tersebut ditujukan kepada Gubernur Aceh, Gubernur Jawa Tengah, dan Gubernur Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Surat Edaran itu berisi upaya pengendalian hingga pendanaan yang harus dilakukan daerah untuk mengatasi wabah PMK. Dalam rangka pencegahan dan antisipasi wabah PMK pada ternak dan dampak buruk ekonomi yang akan ditimbulkan, maka para gubernur terkait diminta melakukan setidaknya empat langkah.
Pertama, pengendalian dan penanggulangan wabah PMK di masing-masing wilayah melalui pengamatan, pengindentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Penetapan Daerah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease) pada Beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Penetapan Daerah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease) di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
ADVERTISEMENT
Kedua, pengawasan secara maksimum pada lalu lintas hewan dan produk hewan rentan tertular PMK baik antar provinsi, antar kabupaten atau kota dalam provinsi dan dalam kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendagri Tito Karanvian menghadiri Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tahun 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
"Tiga, pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan wabah Penyakit Mulut dan Kuku dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada program, kegiatan, sub kegiatan, pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsi," tulis isi di Surat Edaran Mendagri tersebut, dikutip kumparan pada Sabtu (14/5).
Namun, terkait pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di wilayah masing-masing belum tersedia dan atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada program, kegiatan dan sub kegiatan terkait pengendalian dan penanggulangan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
ADVERTISEMENT
"Empat, melaporkan status pengendalian dan penanggulangan dalam antisipasi dan pencegahan wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada ternak di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian secara berkala dan/atau sewaktu-waktu dibutuhkan," lanjut isi Surat Edaran Mendagri.