Eka Tjipta Widjaja, Mantan Penjual Kue Berharta Rp 139 T yang Warisannya Digugat

14 Juli 2020 11:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja Foto: Facebook/Eka Tjipta Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja Foto: Facebook/Eka Tjipta Widjaja
ADVERTISEMENT
Pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja telah meninggal dunia setahun silam, tepatnya pada 26 Januari 2019. Saat meninggal, Eka Tjipta berstatus orang terkaya ke-3 di Indonesia. Menurut Forbes, total harta kekayaan terbaru dari keluarga Eka Tjipta mencapai USD 9,6 miliar atau setara Rp 139,2 triliun (kurs USD 1 = Rp 14.500). Naiknya kekayaan tersebut membuat keluarga Eka Tjipta masuk ke dalam ranking orang terkaya ke-2 di Indonesia atau 1 peringkat di bawah pendiri Djarum.
ADVERTISEMENT
Kekayaan Eka Tjipta Widjaja diperoleh dari hasil kerja kerasnya. Ia memulai usaha sejak usia remaja, tepatnya mulai tahun 1938. Pria kelahiran Quanzhou, Fujian, China pada 27 Februari 1921 itu pertama kali berjualan biskuit dan permen di penjuru Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian ia memperluas jenis dagangannya, yakni berjualan kopi hingga nasi ayam untuk tentara Jepang di Pantai Losari, Makassar.
Bisnis lainnya yang pernah dilakoni lulusan SD itu ialah minyak goreng, besi bekas, pembuat makam, hingga kopra. Namun, perjalanan bisnis di Makassar naik turun, bahkan beberapa kali gulung tikar. Kejayaan Eka Tjipta dimulai saat dia hijrah ke Surabaya.
Sinarmas Land Foto: sinarmasland.com
Eka Tjipta memulai bisnis perkebunan kopi dan karet serta membangun CV Sinar Mas di Surabaya. Lambat laun, bisnis-bisnisnya mulai beranak pinak dan semakin bervariasi. Kini almarhum Eka Tjipta memiliki enam pilar bisnis utama yang telah dikenal masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kini bisnis Eka Tjipta terbagi dalam sektor pulp dan kertas, agribisnis dan pangan, pengembang dan real estate, layanan keuangan, komunikasi dan teknologi, kemudian energi dan infrastruktur.
Sosok almarhum Eka Tjipta pun dikagumi oleh banyak orang, termasuk Ignasius Jonan, mantan Menteri ESDM. Jonan yang saat itu melayat ke Pendiri Sinar Mas, Group Eka Tjipta Widjaja, di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (27/1/2019) menilai almarhum merupakan tokoh hebat dalam dunia usaha Indonesia.
“Beliau salah satu tokoh dunia usaha Indonesia yang sudah lama sekali, sekurangnya mungkin 75 tahun,” tutur Jonan di Rumah Duka Sentosa, Komplek RSPAD Gatot Subroto, Jakarta (27/1).
“Ini kan tokoh hebat. Kami datang untuk memberikan penghormatan,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT

Harta Bos Pendiri Sinarmas Digugat Seorang Ahli Waris

Kekayaan ratusan triliun yang ditinggalkan pengusaha Eka Tjipta itu juga menimbulkan persoalan baru. Seorang ahli waris, Freddy Widjaja menggugat saudaranya untuk membagi dan memasukkan namanya ke dalam penerima warisan di keluarga Sinarmas.
Dilansir situs PN Jakpus, gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Sebagai penggugat, ialah Freddy Widjaja yang memberi kuasa hukum kepada Yasrizal.
Sebagai pihak tergugat ada lima orang, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Eka Tjipta Widjaja Foto: Dok. Orento
Freddy menggugat 5 saudaranya itu untuk membagi harta warisan sesuai hukum perdata. Ada 12 aset yang fifuat Freddy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak tangung-tangung, total nilai aset menurut data PN Jakpus mencapai lebih dari Rp 600 triliun.
ADVERTISEMENT
Menanggapi gugatan Freddy, pihak Sinarmas Group pun angkat suara. Managing Director Sinarmas, G. Sulistiyanto mengatakan, Freddy merupakan anak di luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli.
"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja," ucap Sulistiyanto dalam keterangannya, Selasa (14/7).
Sulistiyanto menambahkan, gugatan Freddy tidak ada hubungannya dengan almarhum Eka Tjipta. Sebab Freddy tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan di Sinarmas Group yang dipersoalkan di pengadilan.
"Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," ucapnya.