Ekonom Nilai Kebijakan Jokowi Naikkan Gaji PNS di 2024 Ada Unsur Politis

31 Januari 2024 20:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: onyengradar/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: onyengradar/shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah ekonom mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji PNS di awal 2024. Aturan mengenai naiknya gaji PNS tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny Sasmita, mengatakan ada unsur politis di dalam kenaikan gaji PNS. Sebab kenaikan itu direalisasikan pada awal tahun 2024 bertepatan dengan masa kampanye.
"Tak bisa ditepis, ada indikasi motif politik di dalamnya. Mengapa memilih tahun 2024 bukan 2023 sebagai tahun realisasi kenaikan gaji PNS tersebut yang notabene bertepatan dengan tahun politik," kata Ronny kepada kumparan, Rabu (31/1).
"Dan kebetulan presidennya memihak ke salah satu kandidat. Sehingga agak sulit juga mengelak dari asumsi adanya motif politik di balik itu," tambahnya.
Meski begitu, Ronny mengatakan motif politik di balik kenaikan gaji PNS tak sebesar program bansos dadakan yang jor-joran disalurkan pada Februari mendatang. Sebab, pemerintah memang sudah merencanakan kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 dan sudah masuk di dalam APBN 2024.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira. Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
Sementara itu, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai kenaikan gaji PNS menjadi beban berat bagi APBN. Gaji PNS masuk dalam pos anggaran belanja pegawai.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, pada pemilu 2019 belanja pegawai tercatat Rp 376 triliun. Kemudian melonjak di 2023 menjadi Rp 441 triliun.
"Itu artinya belanja pegawai memakan ruang fiskal besar sehingga untuk menjalankan program atau mengatur defisit dan mengurangi beban utang sulit kalo belanja birokrasi besar," kata Bhima.
Menurutnya, kenaikan gaji PNS dapat memicu tingginya inflasi. Padahal, Jokowi menargetkan inflasi 2024 berada di level 2,8 persen.
"Yang dikhawatirkan sekarang ada dua. Inflasi bahan pangan karena El Nino dan inflasi permintaan karena ada kenaikan gaji ASN. Kalau itu terjadi mustahil inflasi 2,8 persen di 2024. Berarti asumsi makro harus diubah," ungkap Bhima.
Adapun, dalam Pasal ayat 1 Peraturan Presiden tersebut, penyesuaian dilakukan berdasarkan gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja golongan terhitung mulai 1 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
"Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil," demikian bunyi ayat 2 Pasal 1.
Sementara penyesuaian gaji PNS ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan wewenang penetapan penyesuaian gaji pokok kepada pejabat lain di lingkungan instansinya," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2.