Lipsus Senjakala Tes PCR-Bhima Yudhistira

Ekonom: Pelonggaran Miras Berpotensi Turunkan Penerimaan Cukai (3)

17 November 2021 12:35 WIB
·
waktu baca 5 menit
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan aturan baru bagi pendatang dari luar negeri yang membawa minuman keras (miras) melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dalam aturan tersebut, salah satu poinnya yaitu membebaskan kuota miras menjadi 2,25 liter dibanding aturan yang sebelumnya hanya 1 lite. Lalu bagaimana dampak yang akan terjadi jika aturan ini sudah berlaku di awal tahun depan?
kumparan+ berbincang dengan Ekonom Bhima Yudhistira Direktur CELIOS (Center of economic and law studies) untuk melihat dampak dari ekonomi yang bisa ditimbulkan. Simak informasi selengkapnya di kumparan+.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
check
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
check
Bebas iklan mengganggu
check
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
check
Gratis akses ke event spesial kumparan
check
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten