Ekonom Pertanyakan Keberanian Perbankan Salurkan Kredit Saat Pandemi

17 Juli 2020 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fauzi Ichsan  Foto: http://lps.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Fauzi Ichsan Foto: http://lps.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah memberi suntikan dana atau likuiditas kepada sejumlah perbankan di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 melalui skema bank jangkar (bank peserta). Suntikan itu bertujuan untuk meringankan beban 'seretnya' likuiditas bank akibat merestrukturisasi kredit nasabah.
ADVERTISEMENT
Aturan soal penempatan dana di bank jangkar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 Juni 2020 lalu.
Namun karena syaratnya terlalu rumit, pemerintah kemudian melonggarkan aturan penempatan dana di perbankan dengan menerbitkan aturan baru. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Senior yang juga Kepala Eksekutif LPS Periode 2015-2019, Fauzi Ichsan mengatakan dengan adanya penempatan dana pemerintah ini, maka permasalahan yang dihadapi bank jangkar saat ini bukan soal likuiditas. Namun soal keberanian perbankan untuk menyalurkan kredit kepada UMKM di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Isunya bukan lagi soal likuiditas. Karena bank buku IV likuiditasnya aman. Isunya apakah dalam kondisi sekarang ketika NPL naik credits-at-risk naik, apakah mereka berani menyalurkan kredit secara agresif baik ke UMKM atau ke bank-bank kecil yang bermasalah likuiditasnya?” ungkap Fauzi dalam diskusi online New LPS, Bank Jangkar dan Perbankan, Jumat (17/7).
Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Willy Kurniawan/Reuters
Menurut Fauzi, saat ini rata-rata tingkat Loan to Deposit Ratio (LDR) dari bank jangkar atau bank buku IV berada dalam kondisi baik. Bahkan likuiditas bank buku IV juga cukup longgar untuk melakukan penyaluran kredit. Namun dalam kondisi NPL dan credits-at-risk yang meningkat, bank biasanya akan cenderung lebih konservatif walau likuiditasnya aman.
Untuk itu Fauzi mengatakan dalam menyalurkan pinjaman ke debitur, bank jangkar harus tetap memenuhi prasyarat manajemen risiko.
ADVERTISEMENT
"Dalam pemberian pinjaman dari Bank Jangkar yang sudah ditunjuk pemerintah, bank tetap harus memenuhi syarat-syarat yang sudah diberikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, OJK telah mengumumkan bahwa bank-bank yang selama ini menjadi supplier di pasar uang antar bank (PUAB) akan menjadi Bank Jangkar (Bank Anchor).
Hingga saat ini terdapat ada tujuh bank yang telah memiliki kriteria sebagai bank jangkar di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (BTN). Kemudian, PT Bank Central Asia (BCA), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB), dan PT Bank Mandiri Syariah (BSM).