Ekonom Pertanyakan Niat Jokowi Hilangkan Impor di Tengah Ancaman Krisis Pangan

28 April 2020 15:26 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beras impor Vietnam Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
zoom-in-whitePerbesar
Beras impor Vietnam Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
ADVERTISEMENT
Krisis pangan membayangi di belakang pandemi virus corona COVID-19 yang serangannya belum tuntas. Presiden Jokowi sudah mengetahui hal tersebut, yang juga menjadi perhatian lembaga dan organisasi pangan dunia seperti Food and Agriculture Organization (FAO) dan World Food Programme (WFP).
ADVERTISEMENT
"Peringatan dari FAO agar betul-betul kita perhatikan, bahwa pandemi COVID-19 ini bisa berdampak pada kelangkaan pangan dunia atau krisis pangan dunia. Ini betul-betul harus kita pastikan," kata Jokowi usai rapat terbatas kabinet membahas penanganan dampak virus corona, pada Senin (13/4) lalu.
Tak hanya itu, untuk mengantisipasi krisis pangan, Jokowi juga ingin impor dihilangkan. Hal itu diungkapkan Kepala Gugus Tugas Penanganan Virus Corona, Doni Monardo, yang juga hadir di rapat tersebut.
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Dirut Bulog Budi Waseso, saat meninjau Gudang Bulog di Kelapa Gading, Rabu (18/3). Foto: Dok. Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Ekonom senior Institute for Development Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, membenarkan sinyalemen bahwa dalam situasi krisis pangan, negara-negara produsen pangan pasti akan mengamankan stok dalam negeri mereka terlebih dahulu. Apalagi menurutnya, jika negara itu juga terdampak virus corona.
ADVERTISEMENT
"Nah itu yang diprediksikan oleh FAO bahwa produksi pangan secara global itu akan mengalami penurunan. Kedua adalah distribusinya juga. Jadi karena COVID-19 ini kapan selesainya juga belum pasti, maka produsen-produsen dunia pun itu pasti akan lebih mengutamakan cadangan masing masing dalam negerinya," kata Enny kepada kumparan.
Sehingga menurutnya, komoditas pangan yang diperdagangkan di pasar global juga akan menurun secara signifikan. Situasinya memang tidak mungkin menggantungkan pasokan pangan, dari impor lagi.
Harga 5 komoditas pangan utama yang diukur FAO menunjukkan penurunan dalam 3 bulan pertama di 2020. Foto: Dok. FAO
Pertanyaannya adalah, apakah tanpa impor produksi pangan kita mencukupi kebutuhan dalam negeri? Pengamat pangan, Dwi Andreas Santosa pun membeberkan fakta, bahwa selama ini Indonesia masih sangat bergantung pada pasokan impor setidaknya untuk delapan komoditas pangan utama.
Delapan komoditas itu adalah gandum, beras, jagung, kedelai, bawang putih, ubi jalar, gula, dan ketela. Menurutnya, volume impor pangan delapan komoditas itu pada 2009 masih 8,8 juta ton. Pada 2018 sudah melonjak jadi 27 juta ton dan pada 2019 sedikit turun jadi 26 juta ton.
ADVERTISEMENT
Seorang lelaki tidur siang di trotoar di pusat kota Jakarta. Foto: AFP/BAY ISMOYO
Andreas memberi perhatian pada stok beras nasional, yang menurut perhitungannya hampir pasti membutuhkan impor. Apalagi beras merupakan kebutuhan pangan paling pokok, selain gandum. Jenis pangan yang tak bisa dihasilkan Indonesia itu, kebutuhannya sudah meliputi seperempat pangan pokok nasional.
"Kalau melihat beras memang harus diwaspadai, karena saya pastikan produksi padi 2020 ini akan turun lebih rendah dari tahun 2019 atau dalam tiga tahun berturut-turut ini turun, sehingga itu yang perlu diwaspadai," tandasnya.
Meski mengkhawatirkan stok beras nasional untuk tahun ini, Andreas tidak melihat potensi krisis pangan dalan jangka pendek. Hal ini menurutnya didasarkan pada dua hal. Produksi pangan dunia mencukupi. Yang kedua, indeks harga pangan dalam tiga bulan pertama tahun ini justru menurun.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Program Manager Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Hariadi Propantoko, bahkan melihat keinginan Jokowi untuk menghilangkan impor tak sejalan dengan kebijakannya. Yang paling nyata adalah di Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Mengatasi Dampak Pandemi Virus Corona.
Dua anak sekolah melintasi sawah yang mengering di Desa Ridomanah, Cibarusah, Kabupaten, Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/8). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Pada Pasal 9 Perppu tersebut, Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan.
Menurutnya, pasal itu bisa dimaknai sebagai kemudahan impor, termasuk impor produk pangan untuk kepentingan perekonomian nasional.
"Pilihan mudah saat terjadi krisis seperti ini ya impor. Pemerintah sudah menyiapkan dalam struktur kebijakan di Perppu No. 1 Tahun 2020. Ini mengarah pada 'siap-siap impor'," kata Hariadi.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.