Ekonom Proyeksi Penerimaan Pajak untuk Juni 2024 Bakal Anjlok Lagi

3 Juli 2024 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga Mei 2024 mencapai Rp 760,4 triliun atau turun 8,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 830,5 triliun.
ADVERTISEMENT
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, alasan utama penerimaan pajak terkontraksi adalah adanya peningkatan restitusi imbas merosotnya harga komoditas 2022 ke 2023.
Menurut Fajry, penerimaan pajak Mei 2024 sudah menunjukkan perbaikan namun memang masih terkontraksi. Ia memproyeksi penerimaan pajak Juni 2024 masih terkontraksi.
“Bulan lalu penerimaan pajak kita terkontraksi -9,3 persen sedangkan mei kali ini -8,4 persen. Saya yakin sampai bulan Desember akan terus membaik namun bertahap. Artinya, bulan depan kemungkinan masih negatif namun membaik,” kata Fajry kepada kumparan, Rabu (3/7).
Fajry mengatakan, turunnya realisasi penerimaan pajak tentu akan berdampak pada APBN. Mengingat defisit anggaran APBN 2024 dipatok 3 persen.
Dia melanjutkan, penerimaan perlu diikuti dengan penurunan belanja negara agar defisit tetap terjaga. Fajry menyebut pemerintahan Prabowo-Gibran akan melakukan APBN Perubahan alias revisi anggaran.
ADVERTISEMENT
“Kemungkinan, pada pemerintahan baru akan melakukan APBN-P (revisi APBN). Dan selama defisit APBN terjaga, menurut saya, dampak negatifnya ke makroekonomi akan minimum,” ungkapnya.
Adapun, kontraksi terbesar dalam penerimaan pajak adalah PPh migas sebesar 20,64 persen menjadi Rp 29,31 triliun atau 38,38 persen dari target.
Kemudian, PPh nonmigas melambat 5,41 persen menjadi Rp 443,72 triliun atau 41,73 persen dari target, disusul oleh PBB dan pajak lainnya anjlok 15,03 persen sebesar Rp 5 triliun. Sementara PPN dan PPnBM menguat 5,72 persen menjadi Rp 282,34 triliun atau 3,48 persen dari target.
Di sisi lain, PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp 282,34 triliun. Angka mengalami kenaikan 5,7 persen akibat kenaikan ekonomi.