Ekonom Soal Uang Kripto Mau Kena Pajak: Harus Ikuti Ketentuan

13 Juni 2021 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mata uang kripto. Foto: REUTERS/Ann Wang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mata uang kripto. Foto: REUTERS/Ann Wang
ADVERTISEMENT
Uang kripto di Indonesia bakalan dikenakan pajak. Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan regulasinya.
ADVERTISEMENT
Ekonom Center of Reform of Economics (CORE), Yusuf Rendy, menganggap langkah tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah mengenai perkembangan uang kripto. Ia menganggap sudah selayaknya memang uang kripto dikenakan pajak.
“Saya kira setiap instrumen investasi yang diperdagangkan di Indonesia, sudah tentu harus mengikuti ketentuan pengenaan perpajakan, mengingat uang kripto termasuk jenis investasi baru di Indonesia, hal ini kemudian yang menjadi dasar otoritas terkait dalam mengenakan perpajakan ini,” kata Yusuf saat dihubungi kumparan, Minggu (13/6).
Yusuf belum bisa memastikan apakah dengan dikenakannya pajak tersebut menunjukkan uang kripto bakal bisa memberi pemasukan banyak ke negara. Menurutnya, saat ini juga belum ada indikator pasti mengenai berapa tarif pajak yang nantinya akan dikenakan ke uang kripto.
ADVERTISEMENT
Yusuf mengatakan saat ini tetap di pasar modal yang bisa diandalkan. Namun, tidak menutup kemungkinan uang kripto bisa berkontribusi.
“Namun ke depan, bukan tidak mungkin perkembangan investasi jenis ini (kripto) akan semakin berkembang, seiring dengan berkembangnya regulasi mengenai kebijakan ini,” ujar Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf menegaskan tidak mempermasalahkan uang kripto kalau dikenakan pajak. Sebab, hal itu bisa menambah penerimaan negara dari pos pajak.
“Kalau melihat kondisi eksisting saat ini, PPh final yang dikenakan untuk pasar saham, sebenarnya merupakan pos yang cukup strategis dalam pos penerimaan pajak penghasilan. Jika investasi di uang kripto, juga dikenakan jenis pajak ini, maka akan ikut berdampak pada pos PPh jenis final,” tutur Yusuf.