Ekonom Soroti Wacana Pengalihan Pengawasan Bank dari OJK ke Bank Indonesia

16 September 2020 16:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah melempar wacana mengalihkan fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia (BI). Rencana tersebut terselip dalam Revisi Undang-Undang BI,
ADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Reformasi Keuangan, ini dirancang atas tujuan melakukan stabilitas sistem keuangan, termasuk penggabungan pengawasan perbankan dan moneter. Dengan demikian, fungsi pengawasan yang tujuh tahun terakhir berada di OJK, bakal beralih lagi ke Bank Indonesia.
Wacana itu menuai sorotan dari banyak pihak, mulai dari ekonom hingga akademisi hukum. Direktur Riset CORE Indonesia, Pieter Abdullah, menilai langkah pemerintah ini tidak diperlukan. Terlebih, kinerja OJK cukup baik di tengah pandemi COVID-19.
"Kita perlu memberi kesempatan kepada OJK memperbaiki, jangan OJK-nya diobok-obok. Kalau diobok-obok hanya akan membuat kegaduhan," jelas Pieter dalam webinar yang digelar Iluni UNI Policy Center, Rabu (16/9).
Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Willy Kurniawan/Reuters
Hal senada diungkapkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Arman Nefi. Dia menilai pengalihan pengawasan perbankan ini merupakan tindakan yang tidak produktif.
ADVERTISEMENT
"Belum perlu pembubaran OJK. Apalagi saat ini ada pandemi COVID-19 yang membutuhkan dukungan sistem keuangan yang stabil," ujar Arman.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Perppu Reformasi Keuangan masih dalam tahap kajian. Pemerintah masih menghitung untung rugi jika pengawasan dikembalikan ke BI.
"Masing-masing sistem tersebut, baik mereka dalam satu atap maupun berbeda atap, punya kelebihan dan kekurangan. Ini perlu dikaji secara lebih hati-hati dalam rangka tujuannya adalah memperkuat sistem pengawasan perbankan," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (4/9).