Eks Dirut BTN Maryono dan Menantu Mulai Disidangkan dalam Kasus Suap

22 Maret 2021 5:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maryono saat masih menjabat Direktur Utama BTN, Kamis (13/9/2018). Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Maryono saat masih menjabat Direktur Utama BTN, Kamis (13/9/2018). Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, Maryono, akan mulai menjalani sidang perdana pada Senin (22/3) hari ini. Sebelumnya Maryono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam penyaluran kredit ke 2 debitur korporasi.
ADVERTISEMENT
Selain Maryono, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga akan menyidangkan 4 terdakwa lain dalam kasus yang sama. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan status tersangka pada 4 orang lainnya, termasuk menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto. Tiga tersangka lainnya adalah pihak swasta selaku penyuap.
"Untuk para terdakwa kasus korupsi BTN atas nama Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Ghofir Effendi, Yunan Anwar, dan Ichsan Hasan, sidang pertama pada hari Senin (22/3)," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, seperti dikutip dari Antara.
Bambang menambahkan, rencananya sidang pembacaan dakwaan terhadap kelima terdakwa akan dilakukan secara terpisah (splitsing).
Terdakwa dari pihak swasta adalah Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar; Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan; Dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri, Ghofir Effendy.
Seorang Petugas Teller PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sedang menghitung uang kertas di Kantor Cabang Harmoni, Jakarta, Senin (18/5). Foto: Dok. BTN
"Ketua majelis hakim adalah Makmur dengan hakim anggota Fahzal Hendri dan Yusuf Pranowo sebagai hakim karier, sedangkan Sukartono dan Ali Muhtarom sebagai anggota dari hakim ad hoc. Untuk ketua majelis hakim, akan diputar dari hakim karier tersebut di atas," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula pada tahun 2014 saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke BTN senilai Rp117 miliar. Dalam perjalanannya, kredit ini bermasalah dan mengalami kolektabilitas 5 atau macet.
Dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, ada dugaan gratifikasi atau pemberian suap kepada tersangka Maryono yang dilakukan oleh Yunan Anwar senilai Rp 2,257 miliar dengan cara mentransfer uang melalui rekening menantu dari tersangka Maryono.
Pada tahun 2013, tersangka Maryono yang menjabat Direktur Utama BTN itu juga menyetujui pemberian kredit pada PT Titanium Property senilai Rp 160 miliar.
Saat itu terjadi kesepakatan sehingga pihak PT Titanium Property memberikan gratifikasi atau suap senilai Rp 870 juta dan ditransfer lewat menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto.
ADVERTISEMENT
Keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut, diduga atas peran serta Maryono selaku Direktur Utama BTN. Dia disangka mendorong pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut, walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN.