Ekspor Benih Lobster Capai 42 Juta Ekor Sejak Edhy Prabowo Buka Keran Izin

26 November 2020 14:44 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Benih Lobster. Foto: dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Benih Lobster. Foto: dok. KKP
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11) dini hari. Penangkapan tersebut diduga terkait izin benih lobster atau benur.
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi membuka kembali keran ekspor benur sejak Juni 2020, berdasarkan Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020. Beleid tersebut membatalkan larangan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 oleh yang dibuat Susi Pudjiastuti.
Sejak keran ekspor dibuka, lebih dari 42 juta ekor benur telah dikirim ke berbagai negara. Dari catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), ekspor benur tersebut paling banyak dikirim ke Vietnam.
“Total keseluruhan benih lobster yang diekspor ke tiga tujuan negara tersebut yaitu sebanyak 42.290.999 ekor benih,” ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat kepada kumparan, Kamis (26/11).
Secara rinci, total ekspor benur ke Vietnam hingga saat ini sebanyak 42.186.588 ekor. Selanjutnya Hong Kong sebanyak 84.226 ekor benur dan Taiwan sebanyak 20.185 ekor benur.
Direktur Kepabeanan Internasional Dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Syarif juga menuturkan, ada lebih dari 40 perusahaan yang melakukan ekspor benih lobster tersebut. Sayangnya, dia tak bisa merinci eksportir mana saja yang telah melakukan pengiriman benur tersebut.
ADVERTISEMENT
Seluruh kegiatan ekspor itu dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. “Tempat pengeluaran semua di Bandara Soetta,” tambahnya.
Dari 42 juta ekspor benur tersebut, Syarif juga tak merinci penerimaan yang didapat negara. Sebab aturan revisi mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor benur belum rampung.
Sehingga besaran PNBP ekspor benur masih mengacu pada aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015. Dalam aturan itu, besaran PNBP ekspor benur dipatok Rp 250 per 1.000 ekor. Hal ini pun mendapat sorotan dari Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
"PNBP ekspor bibit lobster Rp 250 per 1.000 ekor. Satu kali ekspor dapat satu bungkus rokok masuk ke rekening negara," sentil Susi dalam kicauannya penghujung Juni lalu.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.