Ekspor Burung RI Melonjak 15 Kali Lipat Capai Rp 9,7 M: Kakatua hingga Nuri

7 Maret 2021 23:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membawa sangkar dengan Kakatua, jenis burung yang diminati pasar ekspor. Foto: JUNI KRISWANTO / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membawa sangkar dengan Kakatua, jenis burung yang diminati pasar ekspor. Foto: JUNI KRISWANTO / AFP
ADVERTISEMENT
Ekspor berbagai jenis burung dari Indonesia ke berbagai negara di masa pandemi COVID-19 ini justru melonjak hingga 15 kali lipat, dibandingkan tahun sebelumnya. Badan Karantina Pertanian mengungkapkan, nilai ekspor burung di 2020 mencapai Rp 9,7 miliar. Padahal tahun sebelumnya hanya Rp 655,6 juta.
ADVERTISEMENT
Laporan Badan Karantina mengungkapkan, 16 pasar ekspor burung terbesar dari Indonesia adalah Bangladesh, Lebanon, Ukraina, Thailand, Mesir, Yordania, Afghanistan, Irak, Vietnam, Oman, Siprus, Uni Emirat Arab, Mali, Uzbekistan, Pakistan dan Belgia.
Terbaru, kantor Badan Karantina Bandara Soekarno-Hatta memfasilitasi ekspor berbagai jenis burung senilai Rp 1,4 miliar ke Bangladesh. Jenis burung yang diekspor yakni Kakatua sebanyak 28 ekor, Nuri 168 ekor, Perkici 60 ekor, dan Bayan 20 ekor. T
"Komoditas asal subsektor peternakan ini sebelum diekspor telah kami periksa baik dokumen maupun kesehatannya," kata Kepala Karantina Pertanian Bandara Soekarno-Hatta, Imam Djayadi, melalui keterangan resmi dikutip kumparan Minggu (5/3).
Petugas Badan Karantina Pertanian di Bandara Soekarno-Hatta memeriksa burung khas Indonesia yang akan diekspor. Foto: Dok. Barantan
Untuk ekspor komoditas hidup seperti burung, kata Imam, pihaknya memberikan layanan pre-shipment di tempat eksportir untuk percepatan layanan. Selain itu juga penerbitan Health Certificate (HC) sebagai jaminan kesehatan komoditas ekspor bebas dari penyakit sesuai persyaratan dari negara tujuan.
ADVERTISEMENT
“Keseluruhan burung dilakukan serangkaian tindakan pemeriksaan baik kelengkapan dokumen maupun pemeriksaan fisik oleh Petugas Karantina Soekarno Hatta, hasilnya bebas dari penyakit hewan karantina dan dokumen dinyatakan lengkap dan sah,” jelasnya
Lebih lanjut Imam menyampaikan untuk masyarakat terutama kaum millenial, usaha ekspor burung ini merupakan peluang yang bagus. Masyarakat luar negeri menyukai burung asli Indonesia karena tampilan dan suaranya yang eksotis. Namun kegiatan ekspor harus memperhatikan kelestarian alam Indonesia, sehingga hanya burung hasil penangkaran yang dapat di ekspor, bukan burung liar.
Petugas Badan Karantina Pertanian di Bandara Soekarno-Hatta memeriksa burung khas Indonesia yang akan diekspor. Foto: Dok. Barantan
Koordinator Fungsional karantina Hewan Badan Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Heni menjelaskan persyaratan pengiriman burung ke luar negeri di antaranya harus memiliki Instalasi Karantina Hewan (IKH), Surat Rekomendasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Surat kesehatan hewan atau HC dan Sats ln dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Kementerian Kehutanan.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2020 Badan Karantina Pertanian telah memfasilitasi ekspor burung sebanyak 3.823 ekor senilai Rp 9,7 miliar. Sedangkan di tahun 2019 sebanyak 2.850 ekor burung, yang nilainya hanya Rp 655,6 juta saja.