Eksportir Wajib Parkir DHE ke Dalam Negeri, Airlangga: UMKM Enggak Termasuk

28 Juli 2023 12:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers DHE SDA di Kantor Kementerian Perekonomian, Jumat(28/7/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers DHE SDA di Kantor Kementerian Perekonomian, Jumat(28/7/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah resmi menetapkan aturan baru soal penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, aturan tersebut tidak berlaku untuk UMKM. Mengingat, terdapat batas minimal nilai ekspor USD 250 ribu.
"Artinya yang di bawah itu tidak diwajibkan (simpan DHE SDA). Tentu UMKM tidak akan terdampak," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (28/7).
"Kalau kami lihat beberapa sektor, termasuk furniture itu rata-rata letter of credit-nya di bawah USD 250 ribu, dan itu tentunya tidak terdampak ketentuan 30 persen dana disimpan," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang mayoritas UMKM di Indonesia tidak akan kena aturan DHE. Meski jenis barang yang diatur dalam ketentuan DHE SDA bertambah.
Menkeu Sri Mulyani di Komisi XI DPR RI, Kamis (8/8/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
"Ini tentu kalau dilihat dari nilainya, mayoritas eksportir kecil, bahkan menengah, dalam hal ini nilainya di bawah USD 250 ribu. Jadi mereka tidak dikenakan DHE," kata Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Adapun, eksportir wajib memarkir DHE SDA paling sedikit sebesar 30 persen dengan jangka waktu paling singkat selama 3 bulan. DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor pada sektor, pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Sanksi untuk Eksportir Nakal

Sri Mulyani resmi meneken aturan baru soal sanksi bagi eksportir nakal yang melanggar regulasi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73/2023.
Sri Mulyani menjelaskan, berdasarkan Pasal 5 PMK 73/2023 terdapat sejumlah sanksi yang akan dikenakan pemerintah kepada eksportir nakal yang ogah memarkirkan DHE. Dalam hal tersebut, Kemenkeu melalui Bea dan Cukai akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
"Penangguhan pelayanan ekspor adalah pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual," tulis Pasal 1 PMK 73/2023, dikutip Kamis (27/7).
Lebih lanjut, BI memiliki peran untuk mengawasi kepatuhan eksportir terhadap kewajiban pemasukan DHE SDA ke rekening khusus dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan. Sementara OJK memiliki peran mengawasi kepatuhan eksportir dalam melaksanakan kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account.
"Ini menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan," terang aturan tersebut.