news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Enaknya Jadi PNS era Jokowi: Dapat Gaji ke-14, Tukin, dan Susah di-PHK

10 Maret 2019 19:14 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti ujian. Foto: ANTARA FOTO/Darwin Fatir
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti ujian. Foto: ANTARA FOTO/Darwin Fatir
ADVERTISEMENT
Perburuan pencarian kerja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu diminati setiap tahunnya. Bahkan pada tahun ini kembali membuka formasi 100.000 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Penerimaan ini lebih sedikit daripada pembukaan lowongan CPNS tahun 2018 sebanyak 238.000 formasi.
ADVERTISEMENT
Memang, jika dilihat dari segi fasilitas dan tunjangan profesi, menjadi PNS memang cukup menarik. Apalagi dalam waktu dekat Presiden Jokowi menjanjikan akan ada pemberian gaji PNS ke-13 dan ke-14 hingga kenaikan penghasilan. Tentu saja hal ini akan sangat menggiurkan.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyampaikan bahwa profesi PNS juga mendapatkan tambahan penghasilan lain seperti Tunjangan Kinerja (Tukin).
"Ada tukin tunjangan kinerja yang setiap bulan dapat tuh ya. Kalau gaji ke-13 itu harusnya gaji pokok aja mungkin. Kalau mau diberikan itu mungkin kalau diberikan tapi sekali lagi ini kampanye kita belum lihat soal keuangan negara bagaimana ya mungkin dia petahana bisa ngitung lah ya,” katanya kepada kumparan, Minggu (10/3).
Presiden Jokowi hadiri Upacara HUT ke-46 Korpri Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2016, jumlah PNS sebanyak 4.374.349 orang. Sementara itu realisasi belanja pegawai pada tahun 2016 sekitar Rp 305,1 triliun.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tentunya yang paling menarik menjadi PNS yaitu susah dipecat meski pernah dipenjara. Pernyataan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap berstatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS,” bunyi Pasal 249 ayat 1 PP ini.
Adapun benefit menjadi PNS antara lain: SK pengangkatan bisa digadai ke bank, lalu tetap terima gaji saat sekolah di luar negeri (50 persen dari gaji bersih untuk PNS lajang). Kemudian libur bersama tidak memotong cuti tahunan dan mendapat tawarkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Down Payment (DP) 0 persen dengan tenor sampai 30 tahun, lalu terima uang pensiunan dengan batas usia pensiun hingga 65 tahun untuk pejabat fungsional. PNS juga memiliki jam berangkat dan pulang kerja yang tepat waktu alias 'tenggo'. Sementara itu, kelemahan yaitu jenjang karir berdasarkan senioritas dan pendidikan.
PNS yang makin dimanja. Foto: Sabryna Muviola/kumparan