Enggak Mau Mati Listrik? Pasang PLTS di Atap

6 Agustus 2019 13:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga melintas di bawah panel surya Terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/1).  Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga melintas di bawah panel surya Terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/1). Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
ADVERTISEMENT
Pakar Energi Terbarukan dari Fakultas Teknik UGM, Ahmad Agus Setiawan, turut angkat bicara terkait mati listrik massal di wilayah Banten, Jabodetabek dan Jawa Barat pada Minggu (4/8) lalu.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, Energi Baru Terbarukan (EBT) perlu diperkuat dengan kebijakan memberikan keleluasaan supaya konsumen bisa menjadi produsen listrik. Menurutnya, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap bisa jadi alternatif ketika aliran listrik dari PLN sedang gangguan.
“Sistem kecilnya secara autonomous bisa menghasilkan listrik untuk kebutuhan sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (6/8).
Pemerintah telah menerbitkan aturan penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap rumah, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero).
Dalam aturan ini diatur soal ekspor-impor listrik dari PLTS atap. Artinya, sebagian energi listrik yang diproduksi PLTS atap digunakan sendiri oleh konsumen dan jika berlebih maka surplus listrik bisa diekspor ke PLN.
ADVERTISEMENT
Pelanggan PLN yang memasang PLTS atap akan menjadi produsen sekaligus konsumen (prosumer) listrik. Listrik yang dihasilkan PLTS atap pada siang hari diekspor ke PLN, lalu pelanggan mengimpor listrik pada malam hari ketika PLTS atap tak menghasilkan listrik.
Dari ekspor ke PLN itu, tagihan listrik pelanggan akan dipotong setiap bulannya. Dari penghematan tagihan listrik itu, biaya investasi untuk memasang PLTS atap bisa kembali dalam 12 tahun.
Panel Surya PLTS di Parkiran Kementerian ESDM Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Hitungannya, biaya untuk memasang PLTS atap sekitar Rp 15 juta untuk kapasitas 1.000 Watt peak (Wp). Panel surya atap berkapasitas 1.000 Wp dapat menghasilkan sekitar 4 kWh per hari atau 120 kWh per bulan.
Berdasarkan Permen ESDM No. 49/2018, listrik dari surya atap yang masuk ke jaringan PLN (ekspor) dihargai sebesar 65 persen dari tarif listrik PLN.
ADVERTISEMENT
Tarif listrik PLN sekarang Rp 1.400 per kWh, berarti listrik PLTS atap dihitung kurang lebih Rp 910 per kWh. Maka dalam sebulan tagihan listrik bisa berkurang Rp 109 ribu atau Rp 1,3 juta per tahun. Dengan demikian, biaya pemasangan sebesar Rp 15 juta akan kembali dalam 12 tahun.