Erick Thohir Bikin Omnibus Law Versi BUMN, Buat Apa?

13 Desember 2022 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir pada peluncuran Holding Danareksa di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Humas Kementerian BUMN
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir pada peluncuran Holding Danareksa di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Humas Kementerian BUMN
ADVERTISEMENT
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan membentuk Omnibus Law versi BUMN. Inisiatif deregulasi ini dilakukan dengan menyatukan Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang mencapai 45 butir.
ADVERTISEMENT
"Kita mendorong juga Permen BUMN ini yang ada 45 dari 1998 sampai sekarang, InsyaAllah sebelum tutup tahun ini hanya tiga Permen, jadi omnibus law versi BUMN karena saya yakin direksi BUMN saya sendiri tidak baca 45 permen, kalau tiga saja cukup," ujar Erick dalam keterangan resminya, Senin (12/12).
Tidak hanya menyederhanakan Permen BUMN, Erick juga terus mendorong penguatan Kementerian BUMN melalui rancangan undang-undang (RUU) BUMN agar keberhasilan transformasi dapat terus berkelanjutan siapa pun menterinya nanti. Melalui RUU BUMN, Kementerian BUMN akan lebih bersifat korporasi agar memiliki kinerja yang sehat seperti BUMN.
"Kita mau setelah BUMN sehat, kementeriannya mesti sehat. Inilah yang kita dorong di RUU BUMN, salah satunya bagaimana kalau BUMN memberikan dividen, tim saya di kementerian yang gajinya Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta 4 mesti dapat merasakan dividen itu. Kalau tidak nanti kementeriannya tetap birokrasi, kecemburuan, sehingga BUMN-nya lari, kementeriannya birokrat," kata dia.
ADVERTISEMENT
Menurutnya Kementerian BUMN dapat lebih bertindak sebagai korporasi, ketimbang birokrasi. Hal ini pun telah dilakukan oleh Kementerian BUMN di negara lain. Erick juga bakal menerapkan blacklist atau daftar hitam bagi sejumlah individu agar tidak bisa masuk ke dalam BUMN.
"Kita akan mengumumkan yang namanya blacklist, individu-individu yang sudah terdeteksi korup atau pun yang rekam jejaknya ketika diberi kesempatan, mau pindah ke BUMN lain, kita blacklist. Ini sistem dan kita juga dorong yang namanya cetak biru 2024-2034 yang mana BUMN hanya menjadi 30," pungkasnya.