Erick Thohir Blacklist dan Cicil Bonus Mantan Direksi BUMN Bermasalah

8 September 2022 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) bersama Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kanan) menyapa anggota Komisi VI DPR Harris Turino (kiri) sebelum rapat kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) bersama Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kanan) menyapa anggota Komisi VI DPR Harris Turino (kiri) sebelum rapat kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan proses penyehatan dan perbaikan kinerja BUMN berjalan salah satunya dengan memilih direksi BUMN yang berkualitas dan tidak bermasalah.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Erick mendapatkan tanggapan dari Anggota Komisi VI Fraksi Golkar Gde Sumarjaya Linggih, mengenai beban direksi saat ini yang memikul permasalahan yang ditinggalkan direksi sebelumnya.
Erick mengungkapkan, ada dua cara untuk menanggulangi direksi-direksi BUMN yang bermasalah. Pertama, dengan menjadikan pencairan bonus bagi direksi dilakukan secara dicicil dalam tiga tahun.
"Kita sudah rapat internal di kementerian, yang namanya bonus kita ke depan sedang usulkan tidak mau bayar di muka, tapi harus dicicil 2-3 tahun jadi kaitkan dengan pergantian direksi berikutnya," jelasnya saat rapat, Kamis (8/9).
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan agar terdapat kesinambungan program kerja di BUMN, lantaran para mantan direksi mau tidak mau harus rutin datang ke kantor lama. Hal ini juga telah diimplementasi oleh Indonesia Investment Authority (INA).
ADVERTISEMENT
Langkah kedua, lanjut Erick, yaitu blacklist atau membuat daftar hitam mantan-mantan direksi BUMN yang bermasalah, baik itu secara hukum seperti korupsi, maupun terlibat dalam isu kontroversial di luar jalur hukum.
Untuk langkah tersebut, Erick berkata pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung, di mana sudah ada tujuh nama yang masuk ke dalam daftar tersebut.
Dengan demikian, nama-nama tersebut akan dilarang kembali menduduki jabatan direksi BUMN. Erick menjelaskan, hal ini sebagai cara menyehatkan BUMN tanpa mencederai profesionalisme jajaran direksi lain.
"Saya sudah dapat laporan hampir ada 7 kasus baru ini yang akan kita dorong juga nanti, karena kasihan direksi yang sudah bekerja mati-matian ada problem baru lagi," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya awak media siapa saja nama direksi yang sudah masuk ke daftar hitam tersebut, Erick enggan mengungkapkan lebih jauh. Namun dia hanya memastikan hal tersebut akan selalu disinkronisasi dengan baik.
"Kita kerja sama dengan BPKP, bukan saya sendiri langsung seperti itu. Kalau ada list-listnya ya kita harus jadikan metode jangan sampai orang ini balik-balik lagi kan pusing," ujar dia.