Erick Thohir: BUMN Enggak Jelas Lebih Baik Dimerger atau Dilikuidasi

17 Januari 2020 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir berbicara di hadapan peserta Milenial Fest 2019 di Jakarta, Sabtu (14/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir berbicara di hadapan peserta Milenial Fest 2019 di Jakarta, Sabtu (14/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Selain merombak banyak direksi dan komisaris, Menteri BUMN Erick Thohir bakal melakukan merger atau likuidasi di perusahaan negara. Rencana ini diambil karena Erick menilai jumlah BUMN terlalu banyak dan tak jelas bisnisnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, jumlah BUMN yang ada di Indonesia lebih dari 100 perusahaan. Banyak dari BUMN yang ada memiliki jenis usaha serupa, misalnya rumah sakit dan hotel, yang ternyata tak begitu menguntungkan.
"Bagaimana BUMN ini harus berani melakukan perubahan pada eksosistemnya, kolaborasi bisnisnya, dan partnershipnya. Karena tidak mungkin seperti menara gading yang stand alone. Nah di situlah saya rasa, di mapping ini, kalau perusahaan-perusahaan yang setengah enggak jelas, lebih baik dimerger atau dilikuidasi," kata dia di Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (17/1).
Dia mengakui sulit mengurus BUMN beserta anak dan cucu usaha yang jika digabung mencapai 800 perusahaan. Dia menilai keberadaan usaha BUMN yang hampir sama menggerus ekosistem UMKM dan daya saing perusahaan swasta.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Erick pernah mengatakan beberapa perusahaan yang bakal dilikuidasi atau dimerger di antaranya rumah sakit BUMN dan hotel BUMN yang jumlahnya puluhan unit.
Gedung Kementerian BUMN usai direnovasi. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Dia bahkan berniat melakukan pelepasan saham publik atau initial public offering ke pasar saham kepada BUMN-BUMN tersebut.
Untuk bisa melakukan merger hingga likuidasi, aturan tersebut masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo berupa peraturan presiden.
Selagi menunggu beleid yang diterbitkan Jokowi, Erick telah menerbitkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan Atau Perusahaan Patungan Di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang dikirimkan ke Jokowi pada 12 Desember 2019.
Dalam kepmen tersebut, Erick menegaskan bahwa pendirian anak usaha BUMN harus berdasarkan alasan yang jelas. Jika tujuannya tak meyakinkan, maka Erick enggan merestui.
ADVERTISEMENT