Erick Thohir Larang Bos-bos BUMN Bikin Perusahaan Ventura Baru

11 Mei 2022 19:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir saat inaugural flight PT Pelita Air Service (PAS) di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (28/4/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir saat inaugural flight PT Pelita Air Service (PAS) di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (28/4/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir melarang bos-bos pelat merah untuk membuat perusahaan ventura baru. Keputusan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor SE-4/MBU/04/2022 tentang Pedoman Investasi Badan Usaha Milik Negara pada Perusahaan Rintisan (Startup Company) Melalui Perusahaan Modal Ventura (Corporate Venture Capital).
ADVERTISEMENT
Dalam poin 5 SE, Erick menyebut Direksi BUMN melakukan penghentian sementara waktu (moratorium) pendirian Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan di lingkungan BUMN. Larangan ini termasuk perusahaan modal ventura (corporate venture capital) yang bergerak di bidang rintisan (startup) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK315/MBU/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN.
"(Larangan) itu untuk BUMN yang mau buat (perusahaan ventura) baru karena lagi penataan," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga saat dikonfirmasi kumparan mengenai SE tersebut, Rabu (11/5).
Arya menjelaskan, untuk BUMN yang sudah lebih dulu membuat perusahaan ventura, akan berjalan seperti biasa alias tidak dihentikan. Bagi BUMN yang ingin berinvestasi di bidang modal ventura, bisa bergabung di perusahaan modal ventura milik BUMN yang sudah ada.
ADVERTISEMENT
BUMN yang tercatat memiliki perusahaan ventura di antaranya MDI Ventures milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk atau di BRI Ventures milik PT BRI (Persero) Tbk.
"Kita punya Merah Putih Fund yang dibentuk Pak Jokowi untuk konsolidasi. Yang sudah ada, tetap jalan biasa. Tapi jangan ada lagi yang baru karena semua sudah dikonsolidasikan," lanjut Arya.
Berikut Isi Lengkap Surat Edaran: