Erick Thohir Larang Bos BUMN Rugi Terbang Pakai Kelas Bisnis

15 Desember 2019 10:09 WIB
comment
55
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir berbicara di hadapan peserta Milenial Fest 2019 di Jakarta, Sabtu (14/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir berbicara di hadapan peserta Milenial Fest 2019 di Jakarta, Sabtu (14/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir meminta kepada jajaran komisaris, dewan pengawas, dan direksi BUMN yang masih merugi agar menggunakan pesawat kelas ekonomi saat perjalanan dinas.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan atau Kepatutan Dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan yang ditandatangani 12 Desember 2019.
“Untuk BUMN yang rugi agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan,” demikian bunyi poin isi pada pasal 2 ayat 1 seperti dikutip kumparan, Minggu (15/12).
Menteri BUMN Erick Thohir berbicara di hadapan peserta Milenial Fest 2019 di Jakarta, Sabtu (14/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sementara untuk BUMN yang memiliki kinerja yang baik diperbolehkan untuk naik di kelas bisnis saat perjalanan dinas. Namun tetap harus memperhatikan prinsip kewajaran, kebutuhan dan kemampuan BUMN.
Menurut Erick, hal itu dilakukan karena perjalanan dinas BUMN harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, selektifitas, serta mengedepankan kepentingan kemajuan perusahaan.
Tak hanya itu. Erick Thohir juga meminta jamuan yang diberikan BUMN harus berdasar pertimbangan kepentingan perusahaan, yakni aspek efisiensi, selektif, kewajaran dan kelaziman di dunia usaha.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya surat ini, Surat Edaran Nomor SE-08/MBU/12/2015 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Bagi Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN sudah tidak berlaku. Dalam surat yang ditandatangani Rini Soemarno itu, tak ada aturan kelas pesawat bagi pejabat BUMN.