Erick Thohir: Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Akan Ditransfer Akhir Agustus

12 Agustus 2020 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Pelaksana Harian Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, pemberian subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan kepada pegawai non-PNS dan non-BUMN akan diberikan mulai akhir bulan ini.
ADVERTISEMENT
Bantuan Rp 600 ribu tersebut akan diberikan untuk gaji dua bulan sekaligus. Itu artinya, pada bulan ini, pekerja yang menerima subsidi gaji ini akan ditransfer Rp 1,2 juta ke rekening masing-masing untuk jatah September dan Oktober 2020.
"Bantuan susbidi gaji insya allah di akhir bulan ini. Subsidi gaji ini sudah bisa jalan Rp 600 ribu selama 4 bulan. Subsidi gaji Septermber-Oktober dibayar Agustus dan subsidi gaji November-Desember dibayarkan September," kata Erick dalam diskusi dengan Nahdlatul Ulama secara virtual, Rabu (12/8).
Dengan begitu, total bantuan yang diterima pegawai ini sebanyak Rp 2,4 juta. Erick mengatakan, jumlah penerima susbidi gaji ini ada 15,7 juta pegawai yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Agar terhindar dari kesalahan, pihaknya pun menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung. Bantuan akan disalurkan ke rekening masing-masing pegawai.
ADVERTISEMENT
"Ini masih menganut data Juni, yang (boleh menerima) di bawah gaji Rp 5 juta per bulan. Jumlahnya 15,7 juta orang yang akan dibantu, masing-masing mendapatkan Rp 2,4 juta," ujar Erick.
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pemberian subsidi gaji merupakan program baru yang dikeluarkan pemerintah usai Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan ekonomi nasional Kuartal II 2020 anjlok hingga minus 5,32 persen.
Subsidi gaji ini diharapkan bisa membantu keuangan para pegawai di sektor formal ini dalam bertahan hidup sekaligus menumbuh daya beli masyarakat. Dengan begitu perputaran uang akan jalan.
Selain memberikan subsidi gaji pada pekerja formal di luar PNS dan BUMN, diakui Erick, pemerintah juga tengah mengkaji pemberian kredit bagi usaha informal.
"Lalu yang sedang dipelajari penyaluran kredit untuk usaha informal. Ini belum siap saya presentasikan karena lagi digodok," terangnya.
ADVERTISEMENT