Erick Thohir: Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Akan Ditransfer Akhir Agustus
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Pelaksana Harian Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, pemberian subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan kepada pegawai non-PNS dan non-BUMN akan diberikan mulai akhir bulan ini.
ADVERTISEMENT
"Bantuan susbidi gaji insya allah di akhir bulan ini. Subsidi gaji ini sudah bisa jalan Rp 600 ribu selama 4 bulan. Subsidi gaji Septermber-Oktober dibayar Agustus dan subsidi gaji November-Desember dibayarkan September," kata Erick dalam diskusi dengan Nahdlatul Ulama secara virtual, Rabu (12/8).
Dengan begitu, total bantuan yang diterima pegawai ini sebanyak Rp 2,4 juta. Erick mengatakan, jumlah penerima susbidi gaji ini ada 15,7 juta pegawai yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Agar terhindar dari kesalahan, pihaknya pun menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung. Bantuan akan disalurkan ke rekening masing-masing pegawai.
ADVERTISEMENT
"Ini masih menganut data Juni, yang (boleh menerima) di bawah gaji Rp 5 juta per bulan. Jumlahnya 15,7 juta orang yang akan dibantu, masing-masing mendapatkan Rp 2,4 juta," ujar Erick.
Pemberian subsidi gaji merupakan program baru yang dikeluarkan pemerintah usai Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan ekonomi nasional Kuartal II 2020 anjlok hingga minus 5,32 persen.
Selain memberikan subsidi gaji pada pekerja formal di luar PNS dan BUMN, diakui Erick, pemerintah juga tengah mengkaji pemberian kredit bagi usaha informal.
"Lalu yang sedang dipelajari penyaluran kredit untuk usaha informal. Ini belum siap saya presentasikan karena lagi digodok," terangnya.
ADVERTISEMENT