ESDM: Pertambangan Ilegal Menjamur Karena Ada Pejabat dan Aparat Terlibat

27 September 2021 17:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi tambang emas ilegal yang digerebek polisi di Pidie, Aceh Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi tambang emas ilegal yang digerebek polisi di Pidie, Aceh Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin, mengungkapkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau pertambangan ilegal masih menjamur di Indonesia. Ia mengakui tidak mudah memberantasnya.
ADVERTISEMENT
Sebab, kata Ridwan, ada aparat hingga pejabat yang ikut terlibat dalam praktik tidak bertanggung jawab tersebut. Padahal, mereka seharusnya ikut memberantas PETI.
“Mengapa PETI terus menjamur? Salah satunya adalah kesalahan kita semua, kita semua berkonstribusi dari kesalahan ini termasuk petugas-petugas, aparat-aparat, pejabat-pejabat yang seharusnya berperan meniadakan PETI malah terlibat,” kata Ridwan saat webinar yang digelar Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Senin (27/9).
Foto udara area bekas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Ulu Masen antara Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Selasa (18/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Untuk itu, Ridwan merasa diperlukan partisipasi semua pihak termasuk anak muda dengan membuat gerakan pemberantasan PETI atau yang disebutnya people power. Ia menjelaskan pertambangan harus membawa dampak positif ke semua rakyat.
Namun, tujuan tersebut bisa terhalang karena adanya PETI. Sebab, menurut Ridwan, PETI kebanyakan dikuasai segelintir orang yang hanya ingin mengeruk keuntungan dari Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia.
Ridwan Djamaluddin Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lebih lanjut, Ridwan menegaskan pertambangan harus dikelola secara berkelanjutan. Ia merasa pertambangan ilegal membuat pengelolaannya tidak maksimal dan merugikan negara.
ADVERTISEMENT
“PETI merugikan seluruh rakyat, PETI merugikan negara, PETI tidak membayar pajak, PETI tidak membayar royalti, tak membayar PNBP,” ungkap Ridwan.