ESDM Rancang Tiga Aturan Pelaksana UU Minerba, Ditargetkan Rampung Tahun Ini

27 Agustus 2020 20:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara tempat penumpukan sementara batu bara di Muarojambi, Jambi, Selasa (21/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara tempat penumpukan sementara batu bara di Muarojambi, Jambi, Selasa (21/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM tengah membuat Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang disahkan DPR pada Mei lalu. Rencananya, RPP ini rampung akhir Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengatakan ketiga RPP tersebut berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Wilayah Pertambangan, dan Pengawasan Reklamasi dan Pascatambang.
"Kewajiban undang-undang menetapkan dalam waktu 1 tahun tapi kami berusaha keras untuk menyelesaikannya lebih cepat, saat ini arahan Pak Menteri untuk disesuaikan pada akhir 2020," kata Ridwan dalam rapat dengar pendapat perdananya sebagai Dirjen Minerba yang baru di Komisi VII DPR RI, Kamis (27/8).
Ridwan merinci isi ketiga RPP tersebut. Pertama, RPP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba mengatur tentang penggolongan komoditas tambang, rencana pengelolaan minerba nasional, perizinan pertambangan, dan perluasan dan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
ADVERTISEMENT
RPP pertama ini juga mengatur pemindahtanganan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pengalihan saham, divestasi saham, pengutamaan kepentingan dalam negeri, pengendalian produksi dan penjualan, peningkatan nilai tambah termasuk kriteria terintegrasi, penyelesaiaan hak atas tanah, dan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Pekerja mengawasi bongkar muat batu bara ke dalam truk. Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kedua, RPP tentang Wilayah Pertambangan mengatur tentang wilayah hukum pertambangan, perencanaan wilayah pertambangan, penyelidikan dan penelitian, serta penugasan penyelidikan dan penelitian.
Dalam RPP ini juga diatur mengenai penetapan wilayah pertambangan, perubahan status WPN menjadi WUPK, serta mengatur data dan informasi pertambangan.
Ketiga, RPP Pengawasan Reklamasi dan Pascatambang yang berisi aturan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan.
RPP ini mengatur prinsip-prinsip reklamasi dan pascatambang, pelaksanaan dan pelaporan reklamasi dan pascatambang, dana jaminan reklamasi dan pasca tambang, reklamasi dan pascatambang pada WIUP/WIUPK yang memenuhi kriteria.
ADVERTISEMENT
Dalam RPP yang terakhir ini juga berisi reklamasi dan pascatambang bagi pemegang izin pertambangan rakyat dan surat izin penambangan batuan, serta penyerahan lahan pascatambang.