ESDM Umumkan Pemangkasan 11 Aturan Wajib SNI di Ketenagalistrikan

29 Januari 2018 11:41 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Ketenagalistrikan Andy N Sommeng (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Ketenagalistrikan Andy N Sommeng (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Wajib Standar Nasional Indonesia yang telah ditandatangani Menteri ESDM lgnasius Jonan pada tanggal 23 Januari 2017, hari ini disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Senin (29/1). Sosialisasi ini dihadiri oleh para pengusaha dan pemangku kepentingan di bidang ketenagalistrikan.
ADVERTISEMENT
Aturan baru ini, merupakan penataan dan penyederhanaan 10 Peraturan Menteri (Permen) dan 1 Keputusan Menteri (Kepmen), terkait produk wajib SNI ketenagalistrikan menjadi satu Permen ESDM.
Di antaranya, menggabungkan beberapa regulasi lama terkait standar wajib untuk luminer, pemutus sirkuit arus searah, sakelar, kipas angin, tusuk kontak, dan pemutus sirkuit arus sisa (RCBB).
"Tujuan wajib SNI ini adalah untuk memenuhi aspek ketenagalistrikan sesuai Pasal 44 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan," kata Dirjen Ketenagalistrikan Andy N Sommeng di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (29/1).
Ia melanjutkan, untuk mekanisme sertifikasi produk ketenagalistrikan, pemilik merek atau produsen mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro) atas produknya. Tujuannya, untuk mendapat pernyataan kesesuaian terhadap SNI yang diacu dengan dikeIuarkannya sertifikat produk.
ADVERTISEMENT
"Penggunaan peralatan listrik ber-SNI diharapkan dapat menghindarkan kita dari bahaya akibat penggunaan listrik," jelasnya.
Selain dengan para asosiasi dan pelaku usaha, sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.