Evaluasi Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Diperpanjang, Ini Alasannya

4 Desember 2023 10:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menkeu Sri Mulyani (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjio (kedua kanan) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar (kanan) dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menkeu Sri Mulyani (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjio (kedua kanan) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar (kanan) dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah resmi memperpanjang masa evaluasi atas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA). Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang digelar di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Kamis (30/11) lalu.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa PP 36 Tahun 2023 tersebut sebenarnya sudah terimplementasi dengan baik dan memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa evaluasi guna menampung masukan dari para pelaku usaha terkait beleid tersebut.
“Compliance-nya (terhadap PP 36/2023) sudah bagus. Yang tidak comply hanya 1 persen. Tapi tiga bulan kita pantau lagi, kita sosialisasi lagi ke pelaku usaha,” ungkap Menko Airlangga dalam keterangan resminya, dikutip Senin (4/12).
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan, telah terjadi peningkatan ekspor SDA sejak Juli 2023 yang diikuti dengan kenaikan incoming pada rekening khusus (reksus). Selain itu, pangsa ekspor SDA juga mengalami peningkatan hingga di atas 60 persen.
ADVERTISEMENT
“Jadi dari sisi nilai (pangsa ekspor SDA) sudah 64-65 persen dari total ekspor. Ini lebih tinggi dari bulan-bulan sebelumnya,” kata Susiwijono.
Lebih lanjut, penerimaan DHE SDA pada reksus turut mendorong peningkatan penyaluran kredit valas bank dan Dana Pihak Ketiga (DPK) valas bank, sejalan dengan penempatan DHE ke deposito valas bank.
Adapun penerimaan DHE SDA pada Agustus 2023 mencapai USD 10,5 miliar, kemudian pada September 2023 turun tipis menjadi USD 9 miliar, dan pada Oktober 2023 kembali naik menjadi USD 10,2 miliar. Sementara nilai yang ditempatkan mencapai USD 2,7 miliar pada Agustus 2023, USD 2,3 miliar pada September 2023, dan USD 2,9 miliar pada Oktober 2023.
“Harusnya persentase penempatan sebesar 30 persen dari nilai penerimaan, namun saat ini kisarannya telah berada di angka 25-29 persen,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
Adapun sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar penerimaan DHE SDA dengan pangsa sekitar 59 persen hingga 72 persen, diikuti dengan sektor perkebunan dengan pangsa sekitar 25 persen hingga 37 persen. Sementara kontribusi sektor kehutanan dan perikanan relatif kecil.
Susiwijono menambahkan bahwa telah terjadi perpindahan penempatan DHE SDA yang awalnya eksportir menempatkan DHE-nya di reksus, kini mereka mulai mengalihkan penempatannya ke deposito valas dan TD valas DHE.
"Sejak Agustus 2023, berbagai instrumen penempatan yang disiapkan BI telah berpengaruh secara langsung bagi cadangan devisa," tandasnya.