Faisal Basri Minta Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Ketimbang PPN Sembako

1 Juli 2021 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamat ekonomi, Faisal Basri. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengamat ekonomi, Faisal Basri. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ekonom Senior Faisal Basri mengkritisi rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako hingga sekolah. Menurutnya, daripada harus mengenakan PPN sembako, pemerintah lebih baik menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok secara signifikan.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, tarif cukai rokok perlu naik secara signifikan setiap tahunnya. Sehingga, konsumsi rokok juga bisa ditekan.
"Jadi, rokok ini harus dihukum terus ya jangan sampai rokok membelenggu orang miskin," ujar Faisal dalam webinar RUU PPN terhadap Industri Strategis Nasional, Kamis (1/7).
Selain menekan konsumsi rokok, kenaikan cukai hasil tembakau yang agresif dinilai mampu meningkatkan penerimaan negara. Selain manfaat ekonomi, kenaikan tarif cukai rokok juga diyakini akan berdampak positif bagi sektor kesehatan.
"Oleh karena itu, ayo kita dorong (kenaikan tarif CHT). Ini sumber pendapatan tambahan buat pemerintah, ini jangan ragu untuk meningkatkannya," jelasnya.
Sementara itu, Chief Strategist of the Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Yurdhina Meilissa menjelaskan, pengendalian konsumsi rokok di Tanah Air akan lebih efektif jika diikuti dengan penyederhanaan tarif cukai rokok.
ADVERTISEMENT
“Jadi sebetulnya kita kehilangan cukup banyak revenue potential dengan struktur cukai yang ribet, dibanding jika kita melakukan simplifikasi tier cukainya,” kata Yurdhina.
Dia menjelaskan, saat ini tarif cukai rokok di Indonesia berjumlah sepuluh lapisan. Hal ini dinilai sangat kompleks, dengan pengkategorian berdasarkan jenis rokok dan jumlah produksi pabriknya. Selain itu, sistem cukai hasil tembakau yang masih berlapis dan kompleks juga dapat menghambat penurunan prevalensi perokok.
“Ketika kita menggunakan cukai yang berbeda untuk berbagai jenis rokok, akan ada kemungkinan ketika harga rokok yang satu naik, maka masyarakat akan beralih ke rokok lain yang lebih murah, yang jenis rokoknya dikenai cukai lebih rendah,” pungkasnya.